Berita

Aksi Nekat Dua Pemuda Garut Bobol Warung: Gasak TV, Tabung Gas, hingga Kemasan Snack

×

Aksi Nekat Dua Pemuda Garut Bobol Warung: Gasak TV, Tabung Gas, hingga Kemasan Snack

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditangkap polisi setelah membongkar warung dan menguras isinya.

GOSIPGARUT.ID — Dua pemuda asal Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, AB (21) dan KN alias Akew (21), kini harus mendekam di sel tahanan usai nekat membobol sebuah warung kelontong di perumahan tempat tinggal mereka. Mengandalkan sebilah pisau dapur untuk mencungkil pintu, kedua pemuda ini menggasak barang apa saja di dalam warung—mulai dari televisi 32 inci, empat tabung gas melon, 19 bungkus rokok, hingga puluhan bungkus snack wafer dan cokelat.

​Aksi pembobolan di Perum Pondok Paniisan, Desa Pasawahan tersebut terbongkar saat pegawai warung, Tuti, mendapati pintu lipat gubyag tempat kerjanya sudah rusak dan terbuka pada pagi hari. Tuti lantas memberi tahu pemilik warung, yang langsung melaporkan kejahatan itu ke Polsek Tarogong Kaler. Tak butuh waktu lama bagi tim reskrim untuk menelusuri jejak dan membekuk AB serta Akew.

​“Setelah pengecekan, diketahui barang dagangan dan aset warung raib. Di antaranya empat tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit TV Sharp 32 inci, rokok, kopi, makanan, serta uang tunai,” ujar Kapolsek Tarogong Kaler AKP Agus Kustanto kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:   Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura

​Total kerugian yang ditanggung pemilik warung diperkirakan mencapai Rp6,7 juta. Selain menyita barang-barang hasil gasakan yang belum sempat dijual, polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku serta tutup celengan yang hancur dirusak.

​Penyidik Polsek Tarogong Kaler saat ini masih memeriksa intensif AB dan Akew untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang pernah mereka sasar.

Baca Juga:   ODGJ Pembakar Masjid di Garut Sudah Ditangani RSJ, Kasusnya Ada Kemungkinan Di-SP3

​“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana ini,” tegas Agus.

Atas aksi pembobolan tersebut, kedua pemuda ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *