Berita

Tiga Tahun Menghisap Pertalite Subsidi: Sepak Terjang SL dan Celah Barcode Cipatujah

×

Tiga Tahun Menghisap Pertalite Subsidi: Sepak Terjang SL dan Celah Barcode Cipatujah

Sebarkan artikel ini
​Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, memperlihatkan mobil Daihatsu Blind Van putih yang digunakan SL mengangkut pertalite bersubsidi dari SPBU Cipatujah dan dijual di wilayah Garut.

GOSIPGARUT.ID — ​Polres Garut membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilakoni SL. Pria 38 tahun asal Kampung Lapang, Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, ini ditangkap setelah tiga tahun mengeruk keuntungan pribadi dari mengalihkan ratusan liter BBM alokasi rakyat miskin ke pasar gelap.

​Petualangan SL terhenti di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mencegat mobil Daihatsu Blind Van putih yang dikemudikannya. Saat digeledah, polisi menemukan 16 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang sarat berisi pertalite. Total barang bukti mencapai 560 liter.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan celah pengawasan perbatasan wilayah untuk memborong BBM subsidi. SL membeli pertalite dari sebuah SPBU di Cipatujah, Tasikmalaya, lalu mengangkutnya untuk diecer kembali di wilayah Garut tanpa izin resmi.

Baca Juga:   BRI Finance Perkuat Sinergi Pembiayaan Otomotif di Bandung Lewat Gathering Dealer

​”Tersangka mengumpulkan Pertalite dengan jerigen, lalu diangkut dan diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut,” kata Herman dalam konferensi pers di Garut, Jumat, 21 Agustus 2026.

​Operasi ilegal ini bukan aksi spontan. Kepada penyidik, SL mengaku telah mengoperasikan skema penyelundupan ini selama hampir tiga tahun. Menggunakan kendaraan pengangkut barang, ia leluasa memindahkan puluhan jerigen pertalite lintas kabupaten secara rutin.

​Aksi culas SL sekaligus menyibak benang kusut penyaluran BBM bersubsidi di perbatasan. Beberapa hari sebelum penangkapan, sebuah video di SPBU Cipatujah sempat viral di media sosial. Video itu merekam kemarahan seorang ibu yang mengeluhkan antrean pertalite tersendat karena petugas SPBU lebih memprioritaskan pengisian jerigen berkapasitas besar ketimbang kendaraan warga.

Baca Juga:   Tiga Tahun Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin, Pria di Garut Akhirnya Ditangkap Polisi

​Keluhan masyarakat tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian untuk melacak alur distribusi ilegal yang bermuara pada tersangka. Lolosnya jerigen-jerigen milik SL mengindikasikan adanya pembiaran di tingkat operasional SPBU.

​Modus SL kian mulus lantaran ia mengantongi enam lembar surat barcode resmi. Barcode yang dirancang sebagai instrumen pembatas kuota justru dimanipulasi SL sebagai ‘kunci master’ untuk memborong pertalite berulang kali tanpa terdeteksi sistem digital.

​Selain mobil pengangkut dan 560 liter pertalite, polisi menyita ponsel OPPO A54 serta enam lembar surat barcode sebagai barang bukti kejahatan.

​”Tindakan tersangka sangat merugikan masyarakat luas,” ujar Herman. “Kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini.”

Baca Juga:   Satgas Covid-19 Desa Diminta Bekerja Optimal, di Garut Bergerak Cepat

​Praktik yang dijalankan SL menunjukkan betapa rentannya kontrol distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Penguasaan beberapa barcode oleh satu individu membuktikan verifikasi digital masih bisa diakali jika tidak diimbangi pengawasan fisik yang ketat di area pompa pengisian.

​Kini SL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​SL terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Polres Garut meminta warga tetap kritis dan melaporkan setiap penimbunan BBM subsidi di lingkungan mereka. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *