GOSIPGARUT.ID — Pemerintah pusat menjatahkan 300 unit becak listrik berbasis baterai untuk pengayuh becak di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Program bantuan ini dirancang khusus menyasar para pengayuh becak tua yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di jalanan, sekaligus memangkas beban fisik mereka yang kian tergerus usia.
Meski demikian, penyaluran alat transportasi ramah lingkungan tersebut tidak dibagikan secara bebas. Pengelola program memperketat kriteria penerima guna menutup celah masuknya warga spekulan yang mendadak mengaku sebagai pengayuh becak demi mendapatkan bantuan gratis.
Person in Charge (PIC) Program Becak Listrik (Betrik) Garut, Ade Rijal, menegaskan pendataan dilakukan berbasis verifikasi faktual di lapangan. Kriteria utama diprioritaskan bagi pengayuh becak berusia 55 tahun ke atas.
“Tidak bisa orang yang tidak punya becak kemudian mengajukan diri. Ini khusus untuk mereka yang memang sudah lama menarik becak,” kata Ade kepada GOSIPGARUT.ID, Jumat 21 Agustus 2026.
Mendorong Kemandirian Penarik Becak Sewa
Di balik pengetatan aturan, program ini memberikan angin segar bagi para pengayuh becak yang selama ini menyewa armada milik orang lain. Dalam skema pendataan, buruh sewa tetap diakomodasi agar nantinya dapat memiliki becak listrik secara mandiri.
Dari total alokasi 300 unit, tim pendataan telah mengantongi 151 nama calon penerima pada tahap pertama. Seluruh data tersebut kini diverifikasi langsung oleh tim Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) selaku yayasan pelaksana program di lapangan.
“Tim yayasan turun langsung mengecek ke lapangan untuk memastikan data yang kami ajukan sesuai dengan kondisi riil,” tutur Ade.
Adapun bagi pengayuh becak di bawah usia 55 tahun yang belum masuk daftar tahap awal, pihaknya masih membuka ruang negosiasi agar mereka tetap terakomodasi pada gelombang penyaluran berikutnya secara adil.
Mengantisipasi Gesekan Trayek dan Pungli
Penerapan becak listrik baterai—bukan kendaraan bermotor sejenis bemo—diprediksi memperluas jangkauan jelajah pengayuh. Perubahan mobilitas ini berpotensi memicu gesekan lalu lintas dan tumpang-tindih rute dengan angkutan umum (angkot) lokal.
Menanggapi potensi persoalan tersebut, pengelola program berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Resor Garut. Pemerintah daerah akan merancang regulasi teknis operasional, termasuk penataan rute bebas konflik.
Selain pengaturan jalur, pengawasan ketat diberlakukan pada status kepemilikan unit. Setiap penerima wajib menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding) yang melarang keras pemindahtanganan atau penjualan unit bantuan. Becak listrik juga diatur agar tidak dioperasikan bersamaan dengan becak konvensional lama untuk mencegah gangguan ketertiban.
Penyaluran di Garut merupakan bagian dari program bantuan bertahap yang bergulir di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Menutup keterangannya, Ade mengingatkan warga agar tidak tergiur iming-iming pihak tak bertanggung jawab yang meminta imbalan uang dalam proses pendaftaran.
“Proses pendataan dan penyaluran ini sepenuhnya gratis. Jika ada yang meminta uang atas nama program ini, itu dipastikan pungli,” tegas Ade. (Yuyus)



.png)





























