Hukum

Kades Kampanye Capres di Garut, Meski Tersangka Tapi Tak Ditahan

×

Kades Kampanye Capres di Garut, Meski Tersangka Tapi Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.

“Namun, meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2019.

Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut.

Baca Juga:   Sengketa Tanah Wakaf Sekolah di Garut, Yayasan Tegaskan Ikrar 1976 Lebih Dulu dari SHM Pengusaha

Kasus tersebut, kata Ahmad, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu.

“Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres,” ucapnya.

Ahmad menyampaikan, hasil kajian Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca Juga:   Kasus Kades di Garut Kampanye Capres Sudah Ditangani Kepolisian

Bawaslu Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan penuntasan kasus tersebut.

“Selanjutnya Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, seorang kades memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler, yang akhirnya tersebar ke media sosial, terutama grup WhatsApp. (Ant/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *