Hukum

Kasus “Vina Garut”, Baru Satu Tersangka yang Berkas Perkaranya Lengkap

×

Kasus “Vina Garut”, Baru Satu Tersangka yang Berkas Perkaranya Lengkap

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kasus video "Vina Garut".

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menyatakan para tersangka dalam kasus video porno yang sempat viral dengan nama “Vina Garut” belum seluruhnya dapat disidangkan. Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan polisi, baru satu berkas yang dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Garut, Dapot Dariarma mengatakan, berkas yang telah dinyatakan lengkap baru untuk tersangka perempuan berinisial V (19 tahun). Kejari telah menerima berkas dari Polres Garut beberapa hari lalu.

“Tapi baru V, dua tersangka yang lain belum,” kata dia, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:   Kades Kampanye Capres di Garut, Meski Tersangka Tapi Tak Ditahan

Dua tersangka lain yang dimaksud adalah lelaki berinisial W (41) dan AG (29). Menurut dia, berkas dua tersangka tersebut hingga saat ini masih belum lengkap. Ia memperkirakan kelengkapan berkas seluruh tersangka bisa dipenuhi penyidik pada pekan depan.

Dapot mengatakan, penyidik sempat mengalami kesulitan dalam pelengkapan berkas para tersangka. Salah satu kendalanya adalah masih kurangnya alat bukti terkait hasil digital forensik video “Vina Garut”. 

Baca Juga:   Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Penyebaran Konten Pornografi

Namun dengan lengkapnya berkas tersangka perempuan, pelengkapan berkas dua tersangka lainnya akan lebih mudah. “Menurut kami tidak sulit melengkapinya. Alat bukti dan digital forensik juga sudah ada dari tersangka V,” kata dia.

Ia mengatakan, kejaksaan akan menunggu kelengkapan berkas seluruh tersangka. “Dengan begitu, berkasnya kami limpahkan sekaligus ke pengadilan, sehingga waktu sidangnya dapat berbarengan,” ujarnya.

Baca Juga:   Pelaku Pencabulan Belasan Gadis di Bawah Umur Terancam Penjara 15 Tahun

Dapot menegaskan, sidang kasus “Vina Garut” akan berlangsung tertutup. Hanya jaksa, pengacara, dan saksi, yang diperkenankan hadir dalam sidang. Kasus yang sedang ditanganinya itu merupakan kasus asusila. (ROL/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *