GOSIPGARUT.ID — Sengketa lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni di Kabupaten Garut terus berlanjut. Pihak yayasan menegaskan, tanah yang kini dipersoalkan merupakan tanah wakaf yang telah diikrarkan sejak 24 Juni 1976, jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang pengusaha pada tahun-tahun berikutnya.
Kuasa hukum yayasan, Dadan Nugraha, S.H., mengatakan tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi tersebut diwakafkan oleh Rd. Hilman Rasyid untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Sejak awal 1980-an, lahan itu digunakan secara berkelanjutan untuk kegiatan SMP, SMA, pesantren, masjid, dan panti asuhan yang dikelola yayasan sebagai nazhir.
“Secara hukum, ikrar wakaf tahun 1976 telah melahirkan status tanah wakaf yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf tidak dapat dibatalkan dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Dadan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Dadan, selama lebih dari 40 tahun tidak pernah ada sengketa kepemilikan atas lahan tersebut. Permasalahan baru muncul pada 2019, ketika pihak yayasan didatangi utusan seorang pengusaha yang mengklaim memiliki SHM di atas sebagian lahan sekolah.
Pihak yayasan mengaku terkejut karena tidak pernah menjual tanah wakaf dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Dari hasil penelusuran, yayasan menemukan adanya pemecahan sertifikat dan penerbitan AJB pada periode 2015, 2016, hingga 2022 yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan nazhir, serta tanpa mekanisme tukar guling (rislah) sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Nazhir Bantah Pernah Menjual Tanah
Ketua yayasan sekaligus nazhir, Abdul Aziz, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah wakaf tersebut.
“Saya tidak pernah menjual tanah wakaf, tidak pernah menandatangani AJB atau perjanjian apa pun. Sejak 1976 tanah ini diperuntukkan bagi pendidikan dan ibadah,” katanya.
Menanggapi pernyataan Bupati Garut dalam pemberitaan media yang menyebut persoalan ini sebagai ranah hukum yang bergantung pada data sertifikat, kuasa hukum yayasan menilai pemerintah daerah tidak bisa membatasi perannya pada aspek administratif semata.
“Undang-undang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melindungi tanah wakaf, bukan sekadar melihat siapa pemegang sertifikat,” ujar Dadan. Ia merujuk Pasal 62 UU Wakaf yang menegaskan kewajiban pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap tanah wakaf, termasuk wakaf yang telah sah diikrarkan meskipun belum terdaftar sebagai Sertifikat Wakaf.
Selain itu, Dadan mengingatkan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keberlangsungan sekolah dan mencegah terganggunya proses belajar mengajar.
Soroti Penerbitan SHM
Dadan juga mempertanyakan proses penerbitan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap keabsahan AJB yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, mengingat secara faktual lahan tersebut telah lama digunakan sebagai fasilitas pendidikan dan ibadah.
“Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat dapat dibatalkan apabila dasar penerbitannya terbukti cacat hukum. Ini yang sedang kami uji melalui jalur hukum,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum yayasan tengah mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk menempuh langkah hukum pidana, perdata, dan administrasi, termasuk permohonan pembatalan sertifikat.
“Tujuan kami bukan semata soal kepemilikan, tetapi memastikan tanah wakaf dan sarana pendidikan tetap terlindungi, serta memberikan kepastian hukum bagi ratusan siswa yang selama ini belajar di sana,” pungkas Dadan. ***














