GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan Baznas. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memastikan proses seleksi berjalan objektif dengan mengutamakan kompetensi, integritas, dan komitmen para calon.
Pernyataan tersebut disampaikan Syakur menyusul munculnya perhatian publik terhadap proses seleksi pimpinan Baznas, termasuk mengenai persyaratan calon dan kemungkinan adanya mantan terpidana korupsi yang mengikuti tahapan seleksi.
Menurut Syakur, Pemerintah Kabupaten Garut tidak menyusun aturan seleksi secara mandiri. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Baznas, sementara proses penjaringan dilakukan oleh tim seleksi yang melibatkan berbagai unsur sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita berharap calon-calon yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, dan komitmen untuk melaksanakan tata kelola Baznas yang lebih baik,” ujar Syakur.
Ia menekankan, kemampuan mengelola lembaga secara profesional menjadi kebutuhan utama mengingat Baznas memiliki peran strategis dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima.
Menanggapi pertanyaan mengenai peluang mantan terpidana korupsi mengikuti seleksi, Syakur mengaku belum mengetahui secara rinci ketentuan yang mengatur hal tersebut. Namun, ia memastikan tim seleksi akan mempertimbangkan rekam jejak setiap calon agar kepemimpinan Baznas ke depan tidak memunculkan polemik yang dapat mengganggu kinerja lembaga.
“Yang penting nanti kita memilih dan memilah calon yang tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan, sehingga mereka bisa fokus menjalankan tugasnya,” katanya.
Syakur juga menjelaskan mengenai perubahan persyaratan pendidikan dalam seleksi pimpinan Baznas. Jika pada periode sebelumnya syarat minimal pendidikan adalah sarjana (S1), kini ketentuan tersebut berubah menjadi minimal lulusan SMA.
Menurut dia, perubahan itu sepenuhnya merupakan kebijakan Baznas pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan pedoman yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kewenangan mengubah persyaratan tersebut.
“Itu merupakan ketetapan dari Baznas. Pemerintah hanya melaksanakan pedoman yang sudah dibuat. Kita tidak menetapkan persyaratannya,” jelasnya.
Meski syarat pendidikan berubah, Syakur menegaskan kualitas calon tetap menjadi prioritas utama. Ia memastikan aspek kompetensi akan menjadi pertimbangan terpenting dalam menentukan pimpinan Baznas Kabupaten Garut periode berikutnya.
“Yang pertama pasti kita utamakan adalah kompetensi. Itu yang menjadi perhatian utama agar pimpinan Baznas ke depan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional,” pungkasnya. (Yuyus)



.png)











