GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dijadwalkan melantik dua kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pelantikan yang berlangsung di Aula Pendopo Kabupaten Garut pukul 15.00 WIB ini resmi mendefinitifkan kepemimpinan di Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, dan Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja.
Keputusan pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.413-DPMD/2026 untuk pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cisewu dan Nomor 100.3.3.2/KEP.420-DPMD/2026 untuk Kepala Desa Cigadog. Langkah ini menandai bergemingnya roda pemerintahan desa setelah sempat dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengonfirmasi bahwa seluruh agenda persiapan telah rampung. Para calon kepala desa terpilih dipastikan sudah mengantongi undangan resmi.
”Besok dua desa pelaksanaannya pelantikan, Cisewu dan Desa Cigadog,” kata Idad saat dihubungi GOSIPGARUT.ID pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Pelantikan ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kekosongan jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Garut. Penyelenggaraan PAW melalui Musyawarah Desa (Musdes) menjadi instrumen krusial agar alokasi anggaran dan pelayanan publik di tingkat tapak tidak mangkrak.
Agenda di Aula Pendopo besok tidak hanya dihadiri oleh calon kades terpilih beserta istri. DPMD Garut turut mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisewu dan Sucinaraja, Pjs Kepala Desa Cisewu dan Cigadog, serta jajaran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari kedua wilayah tersebut.
Dengan masuknya Cisewu dan Cigadog ke meja pelantikan, mayoritas gelombang PAW di Kabupaten Garut resmi tuntas. DPMD memetakan dari total 24 desa yang wajib menggelar PAW tahun ini, sebanyak 20 kepala desa telah dilantik lebih dulu.
”Hingga saat ini sudah 20 kepala desa PAW di Kabupaten Garut yang dilantik dari 24 desa yang melaksanakan PAW,” tutur Idad menambahkan.
Artinya, kini tersisa dua desa lagi yang belum menyelesaikan tahapan demokrasi di tingkat lokal tersebut. Dua wilayah yang masih menyisakan pekerjaan rumah adalah Desa Margamulya di Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang di Kecamatan Leles. Kedua desa ini tercatat belum menggelar musyawarah desa untuk pemilihan.
Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan seluruh rangkaian PAW rampung tanpa celah sebelum bergantinya bulan. “Sedangkan dua desa lagi, Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles belum melaksanakan musdes pemilihan. Agenda pelaksanaannya di bulan Agustus 2026 ini,” ujar Idad. (Trabela SN)



.png)














