Hukum

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Ini Jawaban atas Tudingan Fitnah

×

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Ini Jawaban atas Tudingan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Yayang, SH.

GOSIPGARUT.ID — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut resmi menetapkan AN (45), oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026), AN langsung ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut disambut positif oleh kuasa hukum korban, Yayang SH. Menurut dia, keputusan penyidik menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang sejak awal menuai perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pihak Polres Garut yang telah bergerak cepat meskipun di tengah prosesnya terdapat berbagai tekanan dari sejumlah pihak,” kata Yayang kepada GOSIPGARUT.ID, Rabu (24/6/2026).

Yayang menuturkan, sejak laporan dilayangkan pada pertengahan Mei 2026, korban, saksi, dan keluarga korban tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga tekanan sosial dari pihak-pihak yang menilai laporan tersebut sebagai upaya mencemarkan nama baik pondok pesantren.

Baca Juga:   Usai Diperiksa Polisi, Vanessa Angel Langsung Ditahan

Menurut dia, situasi tersebut sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan berdampak pada kondisi psikologis korban maupun para saksi yang terlibat dalam proses penyelidikan.

“Ada pihak-pihak yang menyebut laporan ini sebagai fitnah sehingga muncul tekanan dan intimidasi terhadap saksi maupun keluarga korban. Namun pada akhirnya penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Yayang.

Bagi tim kuasa hukum, penetapan AN sebagai tersangka menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang selama proses penyelidikan berlangsung. Yayang menilai, keputusan penyidik menunjukkan bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan yang cermat dan didukung alat bukti yang memadai.

Baca Juga:   Tiga Eks Pejabat BPR Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Negara Rugi Rp5 Miliar

Ia mengatakan, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius, tanpa memandang latar belakang maupun status sosial terlapor.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti. Ini sekaligus menjadi jawaban atas tudingan yang selama ini menyebut laporan korban sebagai fitnah,” katanya.

Yayang juga menyoroti posisi tersangka sebagai pimpinan pondok pesantren yang seharusnya menjadi figur pembimbing dan pelindung bagi para santri. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang dipercaya mendidik dan membina generasi muda,” ucapnya.

Baca Juga:   Kasasi Pemerkosa 13 Santri Asal Garut Ditolak, Kuasa Hukum Korban Mengaku Puas

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian kini difokuskan pada pemulihan korban. Menurut Yayang, korban masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan normal.

“Saat ini korban masih dalam kondisi trauma. Pendampingan psikologis dan pemulihan psikososial menjadi hal yang sangat penting agar korban dapat kembali bersekolah, beraktivitas, dan menjalani kehidupannya dengan rasa aman,” katanya.

Sementara itu, penyidik Unit PPA Polres Garut masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ai Karnengsih)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *