Berita

Mengaku Hanya Dititipi Jual Psikotropika, Dua Warga Cilawu Garut Jadi Tersangka, Dibayar Rp100.000 per Hari

×

Mengaku Hanya Dititipi Jual Psikotropika, Dua Warga Cilawu Garut Jadi Tersangka, Dibayar Rp100.000 per Hari

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka M.A. dan M.S.

GOSIPGARUT.ID — Dua warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), mengaku hanya menerima titipan obat-obatan psikotropika untuk diedarkan dan memperoleh upah Rp 100.000 per hari. Namun, pengakuan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut setelah ditangkap di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas mengedarkan obat psikotropika selama kurang lebih satu tahun. Mereka menyebut tidak membeli obat-obatan tersebut, melainkan hanya menerima titipan dari seorang pria berinisial A yang kini masih diburu polisi. Penyerahan barang diduga turut dibantu seorang pria berinisial I yang juga telah masuk dalam daftar pencarian.

Selain mengedarkan, M.A. dan M.S. mengakui turut mengonsumsi obat-obatan psikotropika yang mereka distribusikan. Polisi juga memastikan keduanya tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk menerima, menyimpan, membawa, ataupun mengedarkan obat-obatan tersebut.

Baca Juga:   Pasca Operasi Ketupat 2026, Lalu Lintas di Garut Ramai tapi Lancar, Polisi Tetap Perketat Pengawasan

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 butir obat psikotropika yang terdiri atas 24 butir Calmlet Alprazolam 1 miligram, 31 butir Prohiper 10 miligram, dan lima butir Euforis Clonazepam 2 miligram.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp 344.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran psikotropika.

Baca Juga:   Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, penyidik masih mendalami jaringan yang memasok obat-obatan tersebut. Polisi juga terus memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemasok dan perantara.

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:   Disruptive Doctors Conference 2025: Bermitra dengan Bisnis Kesehatan untuk Membentuk Masa Depan Kedokteran

Menurut polisi, uang yang diterima kedua tersangka diduga merupakan imbalan atas aktivitas mengedarkan obat psikotropika. Penyidik kini masih menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, M.A. dan M.S. dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *