GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut akan melantik tiga kepala desa (kades) hasil Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Selasa (11/8/2026). Sementara itu, dua desa lainnya, yakni Desa Cisewu dan Desa Cigadog, belum diikutsertakan dalam pelantikan karena proses verifikasi administrasi belum selesai.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan tiga desa yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan siap dilantik adalah Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler; Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng; dan Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah.
“Pelantikan PAW untuk besok, pertama yang sudah beres SK-nya itu Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler. Kedua Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, dan ketiganya Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah,” ujar Idad saat diwawancarai wartawan GOSIPGARUT.ID, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk ketiga kepala desa tersebut telah selesai diproses oleh Bagian Hukum dan telah ditandatangani pimpinan sehingga dapat dimasukkan dalam agenda pelantikan.
Adapun Desa Cisewu dan Desa Cigadog masih menjalani proses verifikasi dokumen. DPMD menemukan adanya ketidaksesuaian nama dalam dokumen hasil pemilihan PAW yang disampaikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
“Yang dua lagi Desa Cigadog dan Desa Cisewu masih verifikasi administrasi, ada kekurangan dokumen-dokumen kelengkapan dari PPKD,” kata Idad.
Bukan Penundaan, tetapi Proses Administrasi
Idad menegaskan belum dilantiknya dua desa tersebut bukan disebabkan adanya intervensi ataupun keputusan untuk menunda pelantikan. Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dilalui sebelum SK diterbitkan.
“Ya, bukan alasan. Itu karena SOP-nya harus seperti itu. Kalau selesai ya dilantik,” ujarnya.
Idad menjelaskan, perbedaan nama ditemukan antara berita acara yang disampaikan PPKD dengan dokumen yang diteruskan melalui camat kepada DPMD. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi bersama Bagian Hukum dan dikembalikan untuk diperbaiki.
Untuk Desa Cisewu, misalnya, DPMD masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak kecamatan setelah ditemukan perbedaan nama antara hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang dilaporkan PPKD dan dokumen yang diterima pemerintah.
“Karena ada perbedaan nama di berita acara dengan yang dilaporkan dari PPKD ke camat. Kita pun tadi sudah diverifikasi dan sudah disampaikan kembali kepada camat,” kata Idad.
Cisewu dan Cigadog Dijadwalkan Menyusul
Dengan kondisi tersebut, pelantikan kepala desa PAW untuk Cisewu dan Cigadog akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Idad mengatakan pihaknya tidak menetapkan batas waktu secara kaku. Jika seluruh dokumen dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan SK telah terbit, pelantikan dapat segera dijadwalkan.
“Kalau beres ya minggu sekarang secepatnya dilantik. Bisa saja kalau minggu sekarang beres, minggu sekarang dilantik,” ujarnya.
Idad juga menegaskan, dua desa tersebut bukan berarti menjadi dua desa terakhir yang akan melaksanakan PAW di Kabupaten Garut pada 2026. Sebab, pelaksanaan PAW bergantung pada kondisi yang terjadi di masing-masing desa.
“Untuk yang sudah melaksanakan itu tinggal dua lagi, antara Cisewu dengan Cigadog, Kecamatan Cikajang. Nah, untuk Desa Margamulya dan Desa Lembang belum pelaksanaan, masih tahapan,” kata Idad.
DPMD Bantah Ada Intervensi
Terkait adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu yang menyebabkan pelantikan dua desa tersebut belum dilakukan, Idad membantahnya.
Menurut dia, proses yang berlangsung murni berkaitan dengan pemeriksaan dan kelengkapan dokumen administrasi.
“Tidak ada. Itu murni untuk verifikasi dokumen,” tegas Idad.
Khusus Desa Cisewu, sebelumnya memang sempat terdapat surat penangguhan berkaitan dengan kegiatan yang belum diselesaikan. Namun, Idad memastikan persoalan tersebut telah dibahas melalui musyawarah di DPMD dan para pihak telah menerima hasilnya.
“Itu tidak ada korelasinya dengan SK pelantikan,” ujarnya.
PAW Berbeda dengan Pilkades Reguler
Idad menjelaskan, pelaksanaan Pilkades PAW memiliki karakter berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. Pilkades reguler dapat dipersiapkan berdasarkan berakhirnya masa jabatan kepala desa, sedangkan PAW muncul karena adanya kondisi tertentu yang menyebabkan jabatan kepala desa harus diisi sebelum masa jabatannya berakhir.
Menurut dia, kepala desa dapat berhenti karena sejumlah kondisi, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau PAW itu tidak bisa diduga apa yang terjadi di lapangan. Kepala desa itu bisa berhenti salah satunya meninggal dunia, mengundurkan diri, terus melalui putusan pengadilan ataupun inkracht pengadilan,” kata Idad.
Karena itu, DPMD Kabupaten Garut tidak dapat memastikan bahwa setelah Cisewu dan Cigadog tidak akan ada lagi pelaksanaan Pilkades PAW pada tahun ini.
Idad mencontohkan, Desa Sukawening juga tengah memproses PAW setelah kepala desanya meninggal dunia.
Dengan demikian, agenda pelantikan pada Selasa (11/8/2026) akan diikuti tiga desa yang administrasinya telah dinyatakan lengkap, sedangkan Cisewu dan Cigadog menunggu penyelesaian dokumen sebelum masuk ke agenda pelantikan berikutnya. (Yuyus)



.png)


























