Nasional

Menkomdigi: Merekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Langgar UU PDP, Perempuan dan Anak Jadi Prioritas Perlindungan

×

Menkomdigi: Merekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Langgar UU PDP, Perempuan dan Anak Jadi Prioritas Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik merekam atau mengambil gambar seseorang tanpa persetujuan (consent), meski dilakukan di ruang publik, dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah memastikan akan menindak praktik tersebut sebagai upaya melindungi hak privasi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban pelecehan maupun perundungan di ruang digital.

Pernyataan itu disampaikan Meutya menyusul meningkatnya laporan masyarakat mengenai aksi perekaman secara diam-diam terhadap individu yang sedang beraktivitas di ruang publik. Dalam sejumlah kasus, rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial tanpa sepengetahuan maupun persetujuan orang yang menjadi objek video.

“Aktivitas perekaman tanpa izin terhadap seseorang, khususnya di ruang publik, adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus pelanggaran etika,” ujar Meutya dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:   Eril Masih Belum Ditemukan, Pihak Keluarga Ikhlas Atas Semua Takdir

Menurut Meutya, ruang publik bukan berarti menghapus hak seseorang atas privasi. Setiap warga negara tetap memiliki hak untuk menentukan apakah identitas, foto, atau videonya boleh direkam dan disebarluaskan kepada publik.

Karena itu, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap maraknya konten yang diambil tanpa persetujuan pemiliknya. Selain melanggar regulasi, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis, memicu pelecehan, hingga menjadi sarana perundungan digital.

Baca Juga:   Diplomasi Prabowo di Sharm El-Sheikh: Langkah Berani Indonesia di Panggung Perdamaian Dunia

Meutya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus perekaman ilegal tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

“Fokus penindakan ini adalah melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari potensi pelecehan maupun perundungan digital yang berawal dari perekaman tanpa persetujuan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya digital yang lebih beretika dengan menghormati hak privasi orang lain. Menurutnya, kemudahan mengakses kamera dan media sosial harus diimbangi dengan kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak atas data pribadi dan citra dirinya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak merekam maupun mengunggah foto atau video orang lain tanpa memperoleh izin terlebih dahulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang publik dan ruang digital yang aman, nyaman, serta saling menghormati.

Baca Juga:   Sepanjang Tahun 2023, Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Garut Ada 166 Kasus

Di sisi lain, Meutya memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap laporan yang masuk. Setiap dugaan perekaman ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kasus-kasus perekaman ilegal yang meresahkan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *