GOSIPGARUT.ID — Jumardi (66), kepala desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, belum bisa dilantik sebagai kepala desa definitif pada Selasa (11/8/2026). Penyebabnya, ditemukan kesalahan penulisan nama dalam dokumen hasil pemilihan yang dibuat panitia.
Jumardi sebelumnya digadang-gadang masuk dalam daftar kepala desa PAW yang dijadwalkan dilantik bersama tiga kepala desa lainnya, yakni dari Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler; Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng; dan Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah.
Namun, setelah proses pemeriksaan administrasi, Desa Cisewu belum dapat mengikuti pelantikan tersebut.
Selain Cisewu, satu desa lainnya, yakni Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, juga belum dapat mengikuti agenda pelantikan karena masih menjalani proses verifikasi dokumen.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan kedua desa tersebut masih memiliki kelengkapan administrasi yang harus diperbaiki.
“Desa Cigadog dan Desa Cisewu masih verifikasi administrasi, ada kekurangan dokumen-dokumen kelengkapan dari PPKD,” kata Idad.
Nama Jumardi tertulis “Jurmardi”
Khusus Desa Cisewu, persoalan administrasi ditemukan pada dokumen yang berkaitan dengan nama kepala desa terpilih.
Camat Cisewu Ade Poniman membenarkan adanya kesalahan penulisan nama tersebut.
Menurut Ade, dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Cisewu Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Nomor 11/BA/PPKD.AW-CSW/VI/2026, nama Jumardi tertulis “Jurmardi”.
Padahal, nama yang benar adalah Jumardi.
“Seharusnya nama ‘Jumardi’, ini tertulis ‘Jurmardi’,” ujar Ade.
Ade mengatakan kesalahan tersebut terjadi karena panitia kurang teliti saat mengetik nama dalam berita acara.
Kesalahan administrasi itu kemudian harus diperbaiki sebelum dokumen dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala desa.
Ade memastikan kesalahan penulisan nama tersebut kini telah diperbaiki oleh panitia.
Dokumen diverifikasi sebelum SK diterbitkan
Idad menjelaskan, dokumen hasil pemilihan kepala desa PAW yang disampaikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) harus melalui proses verifikasi.
Dalam kasus Desa Cisewu, terdapat perbedaan antara berita acara yang dibuat PPKD dengan dokumen yang diteruskan melalui kecamatan kepada DPMD.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi bersama Bagian Hukum. Setelah ditemukan ketidaksesuaian, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi.
Idad menegaskan, belum dilantiknya Jumardi bukan karena adanya intervensi ataupun keputusan untuk menunda pelantikan.
Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dilalui sebelum SK pengangkatan diterbitkan.
“Ya, bukan alasan. Itu karena SOP-nya harus seperti itu. Kalau selesai ya dilantik,” kata Idad.
Tak ada batas waktu khusus untuk pelantikan
Idad mengatakan, DPMD tidak menetapkan batas waktu yang kaku untuk pelantikan kepala desa PAW dari Desa Cisewu dan Desa Cigadog.
Pelantikan dapat segera dijadwalkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan SK pengangkatan telah diterbitkan.
“Kalau beres ya minggu sekarang secepatnya dilantik. Bisa saja kalau minggu sekarang beres, minggu sekarang dilantik,” ujar Idad.
Dengan demikian, Jumardi tidak kehilangan statusnya sebagai kepala desa terpilih. Pelantikan hanya belum dapat dilakukan karena tahapan administrasi belum selesai.
Pemerintah Kabupaten Garut kini menunggu perbaikan dan kelengkapan dokumen dari pihak terkait sebelum proses pengangkatan Jumardi sebagai Kepala Desa Cisewu dapat dilanjutkan. ***



.png)


























