GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan di rumah kosong. Penangkapan itu berlangsung Sabtu (3/2/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku berinisial NAR (23) melakukan aksinya pada Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, saat ini sudah kita amankan di Polres Garut dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata dia, Sabtu (3/2/2024).
Ari menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban bernama Encep (57) di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada penghuninya.
“Saat itu korban bersama keluarga sedang berlibur ke luar kota,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang sudah longgar engselnya atau agak rusak. Pelaku dengan mudah membuka pintu itu dengan cara mendorongnya.
Setelah berhasil masuk rumah, pelaku mengambil barang barang berupa satu buah gelang kesehatan merk MCI, perhiasan emas seberat 40 gram, dua buah berlian, uang USD 2000, RM 500, Riyal Arab 2.900, dan Rp7.500.000.
Selain itu pelaku juga mengambil tiga buah BPKB kendaraan roda empat jenis Honda Jazz Nopol Z1472 ED atas nama Erika Agustiani Irawan, Toyota Sienta Nopol Z 1264, dan Daihatsu Grandmax Nopol Z 8177 DV.
“Kemudian, pelaku juga berhasil mengambil tiga buah BPKB sepeda motor, masing-masing jenis Honda Vario, Yamaha Nmax Nopol Z 3936 DAD, dan Honda Scoopy Nopol Z 5773 FH,” ujar Ari.
Ia mengungkapkan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp100 juta. ***