GOSIPGARUT.ID — Mantan Kepala Desa (Kades) Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. YS diduga menyalahgunakan sebagian anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa, untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Garut menuntaskan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak laporan polisi diterima pada September 2025. Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp653.562.688.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, saat menjabat sebagai kepala desa sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, YS diduga tidak menjalankan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Joko, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang mencakup tahap I, II, dan III, serta Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap I. Untuk memastikan adanya unsur pidana, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pencairan, hingga pelaksanaan kegiatan desa.
Sebanyak 54 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah kecamatan, hingga pihak perbankan.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga meminta pendapat ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, laporan realisasi anggaran, mutasi rekening desa, serta berbagai kwitansi transaksi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.
Menurut Joko, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa diduga digunakan secara pribadi untuk membayar utang-utang tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Bagi warga desa, anggaran Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan fasilitas publik dan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan warga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup. ***



.png)















