Hukum

Diperiksa KPK, Ono Surono Sebut Pertanyaan Penyidik Fokus ke Peran dan Struktur Internal Partai

×

Diperiksa KPK, Ono Surono Sebut Pertanyaan Penyidik Fokus ke Peran dan Struktur Internal Partai

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.

GOSIPGARUT.ID — Pemeriksaan Ono Surono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyoroti sisi lain penanganan perkara tersebut. Alih-alih membahas aliran dana, penyidik justru mendalami peran dan mekanisme internal partai politik.

Ono yang menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ia mengungkapkan, pemanggilan dirinya berkaitan dengan posisi struktural di partai.

“Saya dipanggil sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Pertanyaannya seputar tugas dan fungsi saya di partai,” ujar Ono usai pemeriksaan.

Baca Juga:   PDI Perjuangan Incar Kursi Wakil Gubernur pada Pilkada Jabar, Siapa yang akan Dicalonkan?

Menurut Ono, sekitar 15 pertanyaan dilontarkan penyidik dan seluruhnya berkaitan dengan urusan kepartaian. Ia menilai pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri konteks organisasi dalam perkara yang menjerat kepala daerah dari PDI Perjuangan.

“Kurang lebih ada 15 pertanyaan, semuanya menyangkut tugas-tugas kepartaian,” katanya.

Ono juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang bersumber dari dugaan korupsi Ade Kuswara Kunang ke dirinya maupun ke partai politik. Ia memastikan tidak ada satu rupiah pun dana hasil kejahatan yang masuk ke struktur partai.

Baca Juga:   Rumah Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Suap

“Tidak ada aliran dana, baik ke pribadi maupun ke partai,” tegasnya.

Sementara itu, kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menduga adanya praktik permintaan uang ‘ijon’ proyek kepada sejumlah kontraktor dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Penyidik KPK juga mengamankan ayah Ade, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. HM Kunang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik ‘ijon’ proyek tersebut. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga:   Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil-Ono Surono di Pilgub Jabar 2024

Pemeriksaan terhadap Ono Surono menambah rangkaian saksi yang dimintai keterangan KPK, sekaligus membuka gambaran bahwa penyidikan tidak hanya menyorot aspek finansial, tetapi juga relasi dan struktur organisasi di balik perkara korupsi kepala daerah tersebut. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *