GOSIPGARUT.ID — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat penceramah Evie Effendi terhadap anak kandungnya berinisial NAT (19) segera memasuki tahap persidangan. Penyidik Polrestabes Bandung memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diteliti jaksa.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan perkara tersebut. Jika tidak ada kendala, berkas tahap satu akan segera dikirim ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Saat ini kami sudah pada tahap pemberkasan. Insyaallah minggu ini berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diteliti, apakah masih ada kekurangan atau sudah dinyatakan lengkap,” ujar Anton, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, Evie Effendi telah berstatus tersangka. Meski demikian, kepolisian tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus KDRT tersebut bermula dari laporan NAT, anak kandung tersangka, yang mengaku menjadi korban kekerasan pada 4 Juli 2025. Peristiwa itu terjadi di rumah ayahnya saat korban datang untuk meminta biaya kuliah dan nafkah bulanan.
Kuasa hukum korban, Zaideni Herdiyasin, menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, korban justru menerima ucapan yang dianggap menyakitkan serta menyudutkan ibu kandungnya dan keluarga besar.
Situasi kemudian memanas. Menurut Zaideni, NAT yang tidak mampu menahan emosi sempat menumpahkan makanan yang sedang disantap. Saat hendak meninggalkan rumah, korban disebut dikejar oleh istri Evie Effendi berinisial DS yang menarik jaket korban dan meludahinya.
“Tidak hanya itu, ustaz EE juga diduga meludahi dan memukul korban. Bahkan nenek dan bibi korban turut terlibat, sementara paman korban sempat memukul helm korban hingga bagian depannya hancur,” kata Zaideni.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi sejak 18 Juli 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar kepolisian dalam menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke jaksa, kasus KDRT yang menjerat Evie Effendi selangkah lagi akan diuji di meja hijau. (IK)



.png)












