GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Senin malam (2/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) 2026 untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, bersama jajaran anggota Satres Narkoba. Operasi menyasar sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Wanaraja yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang penjual miras berinisial RA (42). RA diketahui memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin melalui warung sekaligus tempat tinggalnya.
Dalam razia itu, polisi menyita sebanyak 15 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 10 botol miras jenis AO ukuran kecil, tiga botol AO ukuran besar, serta dua botol miras jenis Intisari.
Berdasarkan keterangan petugas, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjual miras tanpa izin, baik secara langsung maupun menggunakan sistem COD (cash on delivery) kepada pembeli.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik miras. Polisi turut memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan mengimbau agar yang bersangkutan tidak lagi memperjualbelikan miras ilegal.
AKP Usep Sudirman menegaskan, Operasi Cipta Kondisi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan dampak sosial di masyarakat,” ujar Usep. ***



.png)

























