Hukum

Polri Masih Melakukan Penyelidikan Terkait Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut

×

Polri Masih Melakukan Penyelidikan Terkait Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut

Sebarkan artikel ini
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait Paguyuban Tunggal Rahayu. Diketahui, Paguyuban tersebut telah mengubah lambang negara Indonesia serta mencetak uang sendiri untuk anggota yang tergabung dalam paguyuban itu.

“Tentunya dengan adanya hal tersebut, Polres Garut dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini sedang melaksanakan penyelidikan terkait dengan Paguyuban Tunggal Rahayu tersebut,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:   Mulai Tahun Ini, Polri Segera Berlakukan SIM C dalam Tiga Golongan

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan untuk mencari atau mengumpulkan sejumlah bukti terkait peristiwa tersebut.

“Penyelidikan ini tentunya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan peristiwa pidana yang dilakukan oleh para pendiri dan pengurus Paguyuban Tunggal Rahayu,” ujar Awi.

Sebelumnya, sebuah paguyuban di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, tengah menjadi perbincangan hangat. Paguyuban tersebut diduga mirip dengan Sunda Empire dan memiliki anggota ribuan orang.

Baca Juga:   Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Pimpinannya diduga menyajikan materi yang kaitannya dengan uang yang tersimpan di Bank Swiss kepada para pengikutnya. Aksi penolakan akan kehadiran paguyuban tersebut sudah sempat dilakukan oleh warga yang tinggal di sekitar berdirinya paguyuban tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya membenarkan adanya paguyuban tersebut. Paguyuban itu, disebutnya memiliki nama lengkap Paguyuban Tunggal Rahayu.

Baca Juga:   Muhammadiyah Minta Polri Segera Tindak Penginjak Al Qur'an di Garut

“Beberapa waktu lalu memang sempat datang ke kita mengajukan izin terkait legalitasnya,” kata Wahyu, Senin (7/9/2020). (Mrdk)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *