Berita

Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, PA Bandung: Sidang Mulai Pekan Ini

×

Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, PA Bandung: Sidang Mulai Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil diwawancara wartawan.

GOSIPGARUT.ID — Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perkara tersebut telah resmi terdaftar dan segera memasuki agenda persidangan.

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, memastikan gugatan cerai itu sudah masuk ke kepaniteraan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Benar, perkaranya sudah terdaftar dan rencananya mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/11/2025).

Baca Juga:   Camat Singajaya Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Tiga Cakades di Wilayahnya

Dede menjelaskan, gugatan cerai diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Saat ini, pengadilan tengah mempersiapkan tahapan awal persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, pihak PA Bandung belum bersedia membeberkan secara detail materi gugatan maupun nomor perkara yang tercatat.

“Nomor perkaranya saya lupa, tapi yang jelas gugatan sudah masuk dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” kata Dede.

Baca Juga:   Pedangdut Asal Garut Ini Tetap Ingin Cerai, Suami Tak Jatuhkan Talak

Ia menegaskan, Pengadilan Agama Bandung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tertutup, mengingat perkara perceraian merupakan urusan privat para pihak.

“Seluruh proses persidangan akan difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *