Hukum

Guru Ngaji Pelaku Asusila Terhadap 10 Bocah Lelaki di Cikajang Garut Sudah Tersangka dan Ditahan

×

Guru Ngaji Pelaku Asusila Terhadap 10 Bocah Lelaki di Cikajang Garut Sudah Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Guru ngaji tersangka asusila.

GOSIPGARUT.ID — Seorang guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap 10 bocah lelaki di kampungnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti.

“Sudah kita tahan, korban saat ini sudah 10 orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Ia menuturkan jajarannya menangkap inisial IY (53) karena telah dilaporkan oleh keluarga korban dari anak-anak yang menjadi korban perbuatannya di Kecamatan Cikajang. Joko menyampaikan saat ini tersangka IY mendapatkan penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut.

Baca Juga:   Pemkab Garut Salurkan Bantuan Dana Insentif kepada 2.000 Guru Ngaji

“Tersangka selama ini dikenal sebagai guru ngaji atau imam di masjid sekitar tempat tinggalnya, namun akhirnya dapat terbongkar setelah ada keluarga korban melaporkan dugaan asusila itu,” terang dia.

“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur,” sambung Joko.

Ia mengungkapkan seluruh korbannya merupakan anak-anak yang selama ini dilakukan aksi asusila di rumah tersangka, modusnya dengan mengiming-imingi diberi uang tunai.

Baca Juga:   Orang Cikajang Garut Pernah Ada yang Jadi Menteri Sosial, Namanya Mang Engkos

Hasil pemeriksaan sementara, kata Joko, ada beberapa anak yang menjadi korban asusila pelaku sejak 2024, kemudian bertambah lagi korbannya sampai saat ini terbongkar dan ditangkap pelakunya.

“Ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *