Berita

Bupati Garut Larang ASN Live di Media Sosial saat Jam Kerja, Pelanggar Terancam Diperiksa

×

Bupati Garut Larang ASN Live di Media Sosial saat Jam Kerja, Pelanggar Terancam Diperiksa

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Aktivitas live di media sosial.

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial pribadi selama jam kerja. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 100.3.4.2/4429/BKD Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 Juni 2026.

Larangan itu diberlakukan sebagai upaya menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu aktivitas media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, disebutkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Garut memandang perlu dilakukan pengendalian terhadap penggunaan media sosial pegawai ASN pada saat jam kerja guna mencegah menurunnya kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dan memelihara profesionalitas Pegawai ASN,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga:   Bupati Imbau Camat di Garut Selatan Untuk Antisipasi Bencana Alam

Melalui kebijakan itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan setiap ASN di lingkungan kerjanya tidak melakukan siaran langsung di seluruh platform media sosial pribadi selama jam kerja. Pengecualian hanya diberikan untuk siaran yang dilakukan melalui akun resmi pemerintah dan digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Selain melarang aktivitas live pribadi, pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pegawai mengenai aturan tersebut. Langkah itu dilakukan agar ASN memahami batasan penggunaan media sosial selama menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap aktivitas media sosial pegawai, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

Baca Juga:   Menunggang Motor Trail, Bupati Rudy Tinjau Lahan untuk Jalan Baru di Garut Selatan

Pengawasan tersebut bertujuan menjaga etika, disiplin, dan citra ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan. Pemerintah daerah menilai penggunaan media sosial yang tidak tepat dapat berpotensi memengaruhi kinerja maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pemeriksaan apabila menemukan atau menerima laporan terkait ASN yang melakukan siaran langsung pribadi saat jam kerja.

Pemeriksaan tersebut akan mengacu pada ketentuan disiplin dan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini muncul di tengah semakin meningkatnya penggunaan media sosial oleh berbagai kalangan, termasuk pegawai pemerintahan. Dalam beberapa tahun terakhir, platform siaran langsung menjadi salah satu fitur yang banyak digunakan untuk berbagi aktivitas secara real time kepada publik.

Baca Juga:   LBH Padjajaran Dukung Santri Pasundan Laporkan Mafia Proyek di Garut ke APH

Namun, Pemerintah Kabupaten Garut menilai aktivitas tersebut perlu diatur ketika dilakukan pada jam kerja agar tidak mengurangi fokus ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Demikian kami sampaikan, untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam surat edaran tersebut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *