GOSIPGARUT.ID — Mengaku mendapat wangsit, guru ngaji di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut berinisial P (40), mencabuli dua kakek yang berusia 70 dan 71 tahun hingga tak berdaya. Akibat ulahnya berbuat cabul terhadap sesama jenis itu P diciduk polisi.
“Kasus pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis. Korbannya lansia yang tidak berdaya,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (21/5/2022).
Ia mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan salah satu korban dicabuli sebanyak dua kali. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata berprofesi sebagai guru ngaji,” kata Wirdhanto.
Menurut dia, tersangka mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya.
“Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya,” tutur Wirdhanto.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini mesti mendekam di tahanan Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib,” kata Wirdhanto. (Sndn)



.png)











