GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan, iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di media massa akan berlangsung selama 13 hari.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, peserta Pilkada dapat memulai iklan kampanye pada 10-23 November 2024 mendatang.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November. Kampanye iklan melalui iklan media massa itu dari 10-23 November,” kata dia.
Hedi mengatakan, penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 akan berlangsung pada 22 September. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut hingga deklarasi damai.
“22 September kita penetapan, 23 September kita pengundian nomor urut, 24 September kita deklarasi damai di tingkat provinsi dan 25 September mulai kampanye. 24-26 November masa tenang, 27 November Pilkada Serentak,” ujarnya.
Khusus untuk deklrasi damai, imbuh Hedi, pihaknya meminta KPU di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk melaksanakan lebih awal atau tepatnya pada 23 September 2024.
“Secara informal saya mengimbau agar yang berkaitan dengan deklarasi damai di daerah itu bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September,” tuturnya.
“Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai pukul 11.00 WIB, maka kegiatan deklarasi damai dilaksanakan bisa saja pukul 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif,” tambah Hedi.
Selain itu, pihaknya juga meminta kegiatan deklarasi damai tersebut digelar di tempat yang mudah diakses dan dapat dihadiri oleh banyak masyarakat.