GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta anggota DPRD terpilih, untuk mengundurkan diri maksimal hingga 22 September 2024, kalau mereka ikut berkontestasi di Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan, anggota terpilih DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yang telah mendaftar untuk Pilkada serentak pada 27-29 Agustus lalu, harus mengundurkan diri secepatnya. Selambat-lambatnya 22 September nanti, ketika pengumuman penetapan calon.
“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” ujar Adi, Selasa 3 September 2024.
Surat keterangan berhenti atau mundur dari jabatan sebelumnya, kata dia, selambat-lambatnya harus disampaikan kepada KPU pada 22 September 2024.
“Seandainya, 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi, bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses,” ucapnya.
Di mana semuanya harus sudah dilampirkan pada penetapan di 22 September 2024 mendatang.
Saat ini, sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang mengundurkan diri karena ikut Pilkada 2024. Beberapa ada juga yang mundur karena meninggalkan dunia.
Berdasarkan data yang diterima KPU, baru ada enam anggota DPRD Jabar terpilih yang mengundurkan diri sebelum pelantikan, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 6, Erni Sugiyanti diganti Dindin Abdullah Ghozali.