Politik

Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Diminta Mengundurkan Diri Hingga 22 September 2024, Jika Tidak….

×

Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Diminta Mengundurkan Diri Hingga 22 September 2024, Jika Tidak….

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta anggota DPRD terpilih, untuk mengundurkan diri maksimal hingga 22 September 2024, kalau mereka ikut berkontestasi di Pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan, anggota terpilih DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yang telah mendaftar untuk Pilkada serentak pada 27-29 Agustus lalu, harus mengundurkan diri secepatnya. Selambat-lambatnya 22 September nanti, ketika pengumuman penetapan calon.

“Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” ujar Adi, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga:   Usai Tingkat Jabar, KPU Segera Menggelar Stand Up Comedy Kepemiluan di Kabupaten/Kota

Surat keterangan berhenti atau mundur dari jabatan sebelumnya, kata dia, selambat-lambatnya harus disampaikan kepada KPU pada 22 September 2024.

“Seandainya, 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi, bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses,” ucapnya.

Di mana semuanya harus sudah dilampirkan pada penetapan di 22 September 2024 mendatang.

Saat ini, sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang mengundurkan diri karena ikut Pilkada 2024. Beberapa ada juga yang mundur karena meninggalkan dunia.

Baca Juga:   Alasan Efektivitas Pelaksanaan, Jatah Kampanye Terbuka di Pilkada Garut Hanya Dimanfaatkan Satu Paslon

Berdasarkan data yang diterima KPU, baru ada enam anggota DPRD Jabar terpilih yang mengundurkan diri sebelum pelantikan, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 6, Erni Sugiyanti diganti Dindin Abdullah Ghozali.

Lalu Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat 13, Zulkarnaen diganti Supriatna Gumilar, Partai Nasdem Dapil Jawa Barat 12 Lucky Hakim diganti Sri Wahyuni Utami, PAN Dapil Jawa Barat 2, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah diganti Nisya Ahmad.

Baca Juga:   KPU Lantik 3.135 PPK Pilkada 2024 untuk 627 Kecamatan di 27 Kabupaten se-Jawa Barat

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Barat 3 Didik Agus diganti Sri Dewi Anggraeni dan Heri Koswara diganti Lilis Nurlia dapil Jawa Barat 8 dari PKS.

Selain nama-nama di atas, masih ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang bakal mundur karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024, seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi. Mereka merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar yang akan ikut Pilkada 2024. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *