GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Hasil penetapan yang berlangsung Jum’at (20/9/2024) itu menyebutkan bahwa jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa jumlah DPT ini mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pasca DPT ditetapkan secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah. Namun apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar, nanti ada layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus. Itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT,” jelas dia.
“Lalu kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih. Jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, sehingga pada hari H di tanggal 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang,” tambah Dian.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan DPT ke publik, sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, melalui website Cek DPT Online.
“Harapan kami memang kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan ini bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS,” harap Dian.