GOSIPGARUT.ID — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan DPR RI menyampaikan masalah honorer dituntaskan pada 2025. PPPK diberikan hak-hak setara PNS, seperti pensiun.
Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengatakan saat beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 5 Juli 2024, mulai ada titik terang tentang kebijakan ke depan.
Salah satunya tentang penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi PP masih berjalan prosesnya.
“Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS, di antanya akan mendapatkan pensiun dan hak-hak lainnya, ” kata Teten Nurjamil.
Ia mengungkapkan DPR dan pemerintah sejalan dalam menyetarakan PPPK dan PNS. Ini tentu saja membuat PPPK lega karena sampai sekarang masih dianggap sebagai golongan kedua.
Bagaimana kebijakan untuk honorer?
Teten mengatakan pemerintah dan DPR RI bersepakat honorer yang bekerja di instasi pemerintah dan datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diprioritaskan segera diangkat PPPK di tahun 2024.
“Honorer termasuk tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya segera diselesaikan pemerintah untuk diangkat ASN PPPK tahun 2024, dan paling lambat tahun 2025,” terangnya.