Berita

Negara Mewajibkan Semua PNS dan PPPK untuk BerAKHLAK, Ini Nilai Dasar yang Harus Dilaksanakan

×

Negara Mewajibkan Semua PNS dan PPPK untuk BerAKHLAK, Ini Nilai Dasar yang Harus Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- ASN berakhlak.

GOSIPGARUT.ID — Tanggal 31 Oktober 2023, negara telah mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023. Melalui UU itu, negara mewajibkan semua PNS dan PPPK untuk BerAKHLAK.

Nilai BerAKHLAK dapat berujung pada sanksi bagi PNS dan PPPK jika tidak dilaksanakannya sebagaimana ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023.

BerAKHLAK merupakan nilai dasar bagi setiap ASN, tanpa terkecuali PNS maupun PPPK di seluruh penjuru Indonesia. Jika dijabarkan menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, BerAKHLAK bagi ASN adalah sebagai berikut:

Baca Juga:   Semua PNS Bakal Dapat Suntikan Pulsa Rp200 Ribu/Bulan, Bagaimana Honorer?

a. Berorientasi pelayanan

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

b. Akuntabel

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

c. Kompeten

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

Baca Juga:   Pemerintah Siapkan Satu Juta Formasi CPNS dan PPPK, Khususnya Pendidikan dan Kesehatan untuk 2024

d. Harmonis

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

e. Loyal

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

f. Adaptif

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

Baca Juga:   21 Guru Honorer di Cisewu Diangkat PPPK, Sisa 90 Orang Lagi

g. Kolaboratif

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *