Berita

Negara Mewajibkan Semua PNS dan PPPK untuk BerAKHLAK, Ini Nilai Dasar yang Harus Dilaksanakan

×

Negara Mewajibkan Semua PNS dan PPPK untuk BerAKHLAK, Ini Nilai Dasar yang Harus Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- ASN berakhlak.

GOSIPGARUT.ID — Tanggal 31 Oktober 2023, negara telah mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023. Melalui UU itu, negara mewajibkan semua PNS dan PPPK untuk BerAKHLAK.

Nilai BerAKHLAK dapat berujung pada sanksi bagi PNS dan PPPK jika tidak dilaksanakannya sebagaimana ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023.

BerAKHLAK merupakan nilai dasar bagi setiap ASN, tanpa terkecuali PNS maupun PPPK di seluruh penjuru Indonesia. Jika dijabarkan menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, BerAKHLAK bagi ASN adalah sebagai berikut:

a. Berorientasi pelayanan

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

Baca Juga:   Kasus ODP Covid-19 di Garut Bertambah Dua, Warga Cilawu dan Singajaya

b. Akuntabel

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

c. Kompeten

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

d. Harmonis

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

e. Loyal

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

f. Adaptif

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

Baca Juga:   PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Menanti Cairnya Gaji 13, Berikut Penjelasan Kemenkeu

g. Kolaboratif

Sebagai ASN, PNS dan PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ini. Yang tidak melaksanakan nilai dasar tersebut terancam dijatuhi sanksi oleh negara.

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS dan PPPK yang tidak BerAKHLAK adalah berupa hukuman disiplin. Hukuman disiplin tersebut memiliki tiga jenis tingkatan, ringan sedang, dan berat.

Selain kewajiban untuk melaksanakan nilai dasar ASN BerAKHLAK di atas, UU ASN No 20 Tahun 2023 juga mewajibkan PNS dan PPPK untuk:

a. Menjaga netralitas

Selain BerAKHLAK, PNS dan PPPK juga wajib menjaga netralitas.

Baca Juga:   Kabar Gembira, Lebih dari 75.000 Personel Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN atau PPPK

b. Patuh dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah

Selain BerAKHLAK, PNS dan PPPK juga wajib patuh dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

c. Patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain BerAKHLAK, PNS dan PPPK juga wajib patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Bersedia ditempatkan di manapun

Selain BerAKHLAK, PNS dan PPPK juga wajib bersedia ditempatkan di manapun, baik di dalam maupun luar negeri.

Itulah informasi terkait kewajiban untuk melaksanakan nilai dasar BerAKHLAK bagi semua PNS dan PPPK. (KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *