Nasional

Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Lingkup Pemerintah Daerah

×

Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Lingkup Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pakaian dinas PNS dan PPPK.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah. Kini, penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan tersebut.

Pakaian dinas menjadi salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh para PNS dan PPPK. Pasalnya, pakaian dinas merupakan seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Pakaian dinas yang ditetapkan Tito Karnavian ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK di pemerintahan daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pemerintah kabupaten.

Baca Juga:   Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Aturan pakaian dinas PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh Tito Karnavian tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Beleid tersebut ditetapkan Tito Karnavian sejak 28 Januari 2020. Sehingga, saat ini pakaian dinas PNS dan PPPK lingkup pemerintah daerah mengacu pada beleid itu.

Mengutip Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK.

1. Pakaian dinas PNS

– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:

Baca Juga:   Tenaga Honorer Dipastikan Hilang pada 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

PDH berwarna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.

PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Rabu.

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

– Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan:

Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.

Sementara camat atau lurah diberlakukan penggunaan PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.

Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan:

Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Baca Juga:   BMKG Minta Warga Waspadai Peredaran Hoax Terkait Tsunami Banten

2. Pakaian dinas PPPK

– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:

PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.

PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

Jadi, itulah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (7)

  1. Koq bodoh sekali menteri jaman skrg,kebijakan hancur hancuran begini, ASN dan PPPK itu negara yg gaji, tunjangan dll..perihal kostum..jgn di beda bedakan Lg, aneh negaraku

  2. Pak Mentri lebih baik disejahterakan ASN non certifikasi sebulan 1 juta jangan 250 pak biaya hidup & rumah mahal. Tellu jauh kesenjangan dengan guru certifikasi tetapi memiliki kesamaan beban & tanggung jawab yang besar

  3. Asn dan p3k. Sebaiknya dinbedakan karena sistemnkepangkatan beda memasuki masa.pemsun nbeda…untuk tenaga honorer tidak dilengkapi dgn korpri karena mereka bukan anggota korpri..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *