GOSIPGARUT.ID — Seorang guru les komputer di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Kamis (25/7/2024). Pria OM (38) itu harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
Para korban yang dicabulinya pun adalah anak di bawah umur, yang nota bene sebagai siswa les komputer. Disebutkan polisi, Om melakukan perilaku bejatnya itu di rumahnya sehabis memberikan les komputer.
“OM melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah pelaku sejak tahun 2018,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Ia menambahkan, setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp20 kepada korban dan meminta agar perbuatannya itu tidak diberitahukan kepada siapa siapa.
Menurut Ari, pihaknya bersama Polsek Singajaya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari warga. OM diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” ujar dia. ***



.png)












