Berita

Polres Garut Ungkap Modus Baru Tembakau Sintetis, Dijual dalam Bentuk Cairan dan Dipasarkan lewat Medsos

×

Polres Garut Ungkap Modus Baru Tembakau Sintetis, Dijual dalam Bentuk Cairan dan Dipasarkan lewat Medsos

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 28 tersangka peredaran narkoba yang berhasil ditangkap Polres Garut selama dua pekan terakhir.

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Selain menjual tembakau sintetis siap edar, pelaku diduga memperdagangkan cairan atau bibit tembakau sintetis yang kemudian diracik sebelum diedarkan kepada konsumen.

Modus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Niko dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).

20 kasus diungkap, hampir 10.000 butir obat disita

Dari 20 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus tindak pidana psikotropika, dan lima kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Baca Juga:   Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Garut Hari Senin 18 April 2022

Polisi menyita berbagai jenis barang bukti dari perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir atau tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir atau tablet.

Sebanyak 28 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi barang yang diduga narkotika maupun obat-obatan tertentu.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi adalah dugaan peredaran tembakau sintetis dalam bentuk cairan atau bibit.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni RM (20) dan K (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Niko menjelaskan, kedua tersangka diduga tidak sekadar menjual tembakau sintetis yang sudah jadi. Mereka juga diduga terlibat dalam proses menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis maupun cairan atau bibitnya.

Baca Juga:   Polres Garut Gerebek Bandar Sabu di Wanaraja: Jaringan Narkoba Terungkap, Otak Pelaku Masih Buron!

“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik dengan cairan alkohol dan obat Excimer sebelum diedarkan,” kata Niko.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis.

Petugas juga menyita cairan alkohol serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses peracikan, penimbangan, pengemasan, dan penyimpanan.

Manfaatkan Instagram dan WhatsApp

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa aktivitas peredaran tersebut memanfaatkan media sosial.

Instagram dan WhatsApp diduga digunakan sebagai sarana komunikasi sekaligus pemasaran.

Setelah mendapatkan pembeli, barang kemudian diduga diserahkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp150.000 per hari.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah beberapa kali menjalankan aktivitas tersebut dan memperoleh imbalan dari pihak lain.

Polisi kini masih memburu pihak yang diduga memasok bahan maupun pihak lain yang berada di atas kedua tersangka.

Baca Juga:   Polres Garut dan Dishub Cek Kelayakan Angkutan di Jalur Nasional Limbangan, Antisipasi Kecelakaan

Niko memastikan pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan RM dan K.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui asal bahan atau bibit tembakau sintetis, pihak yang memasok, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” tegas Niko.

Menurut Polres Garut, seluruh barang bukti dari 20 perkara telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polres Garut memperkirakan penindakan yang dilakukan dapat mencegah peredaran barang terlarang yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 107.850 jiwa.

Nilai barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *