GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial RN (26), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang juru parkir di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Apotek Kombi, Kelurahan Ciwalen. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7/2026), sementara perkembangan penanganan kasus disampaikan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang sedang bekerja sebagai juru parkir didatangi oleh RN. Saat itu, pelaku diduga melontarkan ucapan bernada provokatif terkait asal daerah korban sebelum meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali.
“Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dan sempat berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Zaenuri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga lebih dulu membacok bagian pundak kiri korban. Ketika berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan kembali diserang. Korban kemudian menangkis ayunan golok menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka serius pada pergelangan tangan.
Serangan belum berhenti. Pelaku kembali mengayunkan golok ke arah korban sehingga menyebabkan luka robek pada bibir bagian dalam serta beberapa jari tangan kiri korban.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai dan berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku. Korban kemudian dibawa oleh istrinya ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pundak kiri, pergelangan tangan kiri, bibir bagian dalam, dan beberapa jari tangan kiri. Korban sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 38 sentimeter. Senjata tajam tersebut diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, RN telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami motif pelaku melakukan penyerangan.
AKP Zaenuri menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan yang melibatkan senjata tajam karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan. ***



.png)











