GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial Y (38), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Rabu (11/3/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat keras tertentu yang diduga akan diedarkan kembali.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 172 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 91 tablet Tramadol dan 81 tablet Trihexyphenidyl,” kata Usep kepada awak media, Senin (16/3/2026).
Selain obat keras tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa satu tas selendang hitam, uang tunai sebesar Rp120.000, dua kantong plastik, satu helm, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bang Coki. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sosok tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diduga disimpan oleh pemasok di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pelaku sebelum diedarkan kembali.
“Menurut pengakuannya, pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Februari 2026, bahkan sesekali juga mengonsumsi obat tersebut secara pribadi,” ujar Usep.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tertentu tanpa izin.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut serta memburu pihak yang diduga menjadi sumber peredaran obat ilegal di wilayah Garut. ***



.png)
























