GOSIPGARUT.ID — WH (31), seorang pria warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin sejak 2023. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut setelah diduga menjual obat-obatan jenis tramadol dan hexymer untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penangkapan WH berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah Wanaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Garut melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Jumat (13/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita 48 butir obat yang diduga jenis tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis hexymer.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis hexymer, sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WH mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pencarian polisi. Ia juga mengakui bahwa obat-obatan itu disimpan untuk diperjualbelikan kembali kepada konsumen.
Menurut pengakuan pelaku, aktivitas penjualan obat keras tanpa izin tersebut telah dijalankannya sejak 2023. Dari kegiatan itu, WH diduga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi penjualan kepada pembeli.
Penyidik juga menemukan bahwa pelaku tidak memiliki izin maupun kompetensi di bidang kesehatan dan kefarmasian yang menjadi syarat untuk mengedarkan obat-obatan tertentu kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap sumber pasokan obat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut. ***



.png)











