GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan sepenuhnya menggunakan dana pribadinya, bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program tersebut digagas untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mengurangi praktik penghakiman massa terhadap pelaku kejahatan.
Penegasan itu disampaikan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, seusai menghadiri Apel Siaga Pilah Sampah di Sport Center Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Dedi, pendekatan pemberian apresiasi dipilih karena dinilai sesuai dengan karakter masyarakat yang masih membutuhkan bentuk penghargaan untuk memotivasi tindakan positif. Ia meyakini keterlibatan warga akan semakin kuat apabila diiringi penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban.
“Tradisi masyarakat kita adalah tradisi apresiasi. Seperti di sekolah, siswa akan lebih rajin belajar jika ada pemeringkatan atau apresiasi. Begitu juga di lingkungan masyarakat, motivasi ini masih sangat dibutuhkan untuk menggerakkan kepedulian bersama,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan membantu menekan angka kriminalitas, tetapi juga mengarahkan masyarakat agar menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan kekerasan.
Menurut Dedi, selama ini tidak sedikit pelaku kejahatan yang menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka berat bahkan kehilangan nyawa. Melalui skema apresiasi tersebut, masyarakat diharapkan memiliki alasan lebih untuk membawa pelaku ke kantor polisi sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Logikanya sederhana, daripada pelaku kejahatan dihakimi massa hingga kehilangan nyawa, lebih baik diserahkan kepada pihak berwajib. Kalau ada sayembara dari saya, masyarakat cukup menyerahkannya tanpa harus dihakimi, dan mereka bisa mendapatkan apresiasi. Secara psikologis, ini akan memengaruhi perilaku masyarakat,” ujarnya.
Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta dengan Sejumlah Persyaratan
Dalam program itu, Dedi menyiapkan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil mengamankan pelaku pencurian, pencopetan, maupun pembegalan. Namun, pemberian hadiah tidak dilakukan secara otomatis karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam kondisi tidak mengalami penganiayaan. Luka ringan akibat proses penangkapan masih dapat dimaklumi, tetapi pelaku tidak boleh menjadi korban aksi main hakim sendiri.
Selain itu, hadiah baru dapat diberikan apabila proses hukum telah berjalan dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Pelaku kejahatan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak boleh dalam keadaan babak belur. Kalau lecet sedikit karena proses penangkapan mungkin masih wajar. Selain itu, hadiah baru akan diberikan setelah pelaku memenuhi kualifikasi hukum dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, sejak wacana tersebut disampaikan, koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan jajaran kepolisian semakin diperkuat. Patroli di sejumlah titik rawan kriminalitas juga terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan.
Kapolda Jabar: Warga Boleh Berpartisipasi, Jangan Main Hakim Sendiri
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyambut baik inisiatif tersebut. Menurut dia, program itu dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami menyambut baik inisiatif Bapak Gubernur yang memiliki keinginan kuat untuk memberikan motivasi kepada seluruh warga agar berpartisipasi menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” kata Pipit.
Meski demikian, Pipit menegaskan bahwa sayembara hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Bagi anggota kepolisian, penindakan terhadap pelaku kejahatan merupakan kewajiban yang melekat sebagai bagian dari tugas penegakan hukum.
“Untuk kepolisian tidak ada sayembara, karena memberantas kejahatan dan melakukan penegakan hukum sudah menjadi tanggung jawab serta tugas pokok kami,” tegasnya.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum ketika berhasil mengamankan pelaku kejahatan. Warga diminta segera menyerahkan pelaku kepada aparat, meski tetap memiliki hak melakukan pembelaan diri apabila menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan.
Sebagai upaya meningkatkan rasa aman masyarakat, Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengawalan bagi warga yang harus bepergian atau pulang pada malam hari dan merasa berisiko menjadi korban kejahatan.
“Apabila ada warga yang ingin pulang namun sudah terlalu malam dan merasa ketakutan, tolong laporkan dan berikan informasi kepada kepolisian terdekat. Saya telah memerintahkan seluruh jajaran di mana pun berada agar cepat merespons dan memberikan pengamanan,” pungkas Pipit. (Yan AS)



.png)












