GOSIPGARUT.ID — Ketua Majelis Adat Sunda (Masda) Jawa Barat Kabupaten Garut sekaligus pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Oos Supyadin SE MM, menilai pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, proses pelantikan merupakan tindak lanjut yang sah dari hasil pemilihan kepala desa dan tidak boleh ditunda karena persoalan keuangan desa yang berasal dari periode sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Oos kepada GOSIPGARUT.ID, Jumat (31/7/2026), sebagai tanggapan atas adanya permohonan penangguhan pelantikan Kepala Desa PAW Cisewu yang sebelumnya diajukan kepada Bupati Garut oleh kuasa hukum seorang warga.
Oos mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa terpilih wajib dilantik paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya keputusan pengesahan pengangkatan. Karena itu, tahapan pelantikan merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan yang harus dijalankan setelah hasil pemilihan dinyatakan sah.
“Pelantikan kepala desa terpilih adalah kelanjutan yang sah dari hasil pemilihan demokratis. Tahapan ini merupakan kewajiban administrasi yang tidak boleh ditunda-tunda atas alasan yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Oos.
Ia menegaskan, persoalan tunggakan keuangan desa maupun permasalahan pembangunan yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pelantikan kepala desa yang baru terpilih.
Menurut Oos, apabila terdapat kewajiban keuangan atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, maka tanggung jawab tersebut tetap melekat pada pejabat atau pengurus desa periode sebelumnya. Kepala desa yang belum dilantik dan belum menjalankan tugas pemerintahan, kata dia, tidak dapat dibebani tanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Sekalipun ada persoalan tunggakan keuangan pembangunan desa, beban itu merupakan tanggung jawab pejabat lama atau pengurus periode sebelumnya, bukan kepala desa baru yang belum menjabat,” katanya.
Lebih lanjut, Oos menjelaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme tersendiri yang melibatkan bendahara desa dan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan keuangan harus ditempuh melalui audit maupun pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, tanpa mengganggu keberlangsungan pemerintahan desa yang baru.
“Masalah finansial desa harus diselesaikan melalui audit atau mekanisme pemeriksaan Inspektorat. Proses tersebut berjalan terpisah dan tidak semestinya menghambat pelantikan kepala desa hasil pemilihan,” ujar Oos.
Sebelumnya, kuasa hukum seorang warga Desa Cisewu mengajukan surat permohonan kepada Bupati Garut agar pelantikan Kepala Desa PAW Cisewu ditangguhkan. Permohonan tersebut dikaitkan dengan persoalan pengembalian dana talangan pembangunan jalan desa yang disebut masih menjadi polemik.
Menanggapi hal itu, Oos berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil proses demokrasi yang telah berlangsung serta membedakan antara penyelesaian persoalan administrasi keuangan dengan pelaksanaan tahapan pemerintahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintahan desa yang baru perlu segera berjalan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, sementara persoalan keuangan tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku. ***



.png)
















