Berita

Empat Desa di Garut Jadi Incaran Kepolisian Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Empat Desa di Garut Jadi Incaran Kepolisian Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Korupsi dana desa.

GOSIPGARUT.ID — Empat desa di Kabupaten Garut sedang jadi incaran penyidik kepolisian terkait adanya dugaan korupsi dana desa. Hal ini terungkap, setelah Polda Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut ke Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi memastikan akan melakukan penyelidikan di kasus ini. “Kita telah menerima empat berkas limpahan kasus korupsi dana desa. Kasus ini harus segera dituntaskan,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:   Polres Garut Amankan Pengemudi yang Menabrak Pesepeda Motor Hingga Tewas

Menurut dia, ada beragam modus penyalahgunaan dana desa. Namun, kata Dede, hingga saat ini baru empat desa yang terindikasi melakukan tindak korupsi. “Modusnya bermacam-macam. Baru ada empat yang terindikasi, sekarang masih didalami,” ujarnya.

Meski enggan menyebut secara rinci nama empat desa itu satu per satu, Dede mengatakan, indikasi korupsi dana desa terjadi di Kecamatan Karangtengah, dan Cilawu. “Setelah kita panggil para pihaknya, secepatnya akan kita informasikan,” ucapnya.

Baca Juga:   Polres Garut Pantau Lebih Awal Jalur Mudik Lebaran, Bandung-Tasikmalaya

Ketua Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Garut, yang telah mengambil tindakan hukum terkait penyalahgunaan dana desa.

Selama ini, Aparat Penegak Hukum (APH) di Garut seperti menutup mata terkait berbagai indikasi kasus korupsi, terutama dalam hal urusan dana desa. “Padahal indikasi kebocoran dana desa sangat besar. Namun sampai saat ini belum ada kepala desa yang dijerat secara maksimal terkait penyalahgunaan dana desa,” katanya.

Baca Juga:   Dayeuhhandap Berpotensi Longsor, Penanggulangan Sungai dan Tebing Segera Dilakukan

Agus menilai, selama ini ada APH yang tersandera dalam penegakkan hukum. Pasalnya, banyak APH yang justru melakukan MoU dengan para kepala desa. “Kalau sudah MoU urusannya jadi lain. Jadi seakan APH ini tersandera. Jadi jangan harap ada penegakkan hukum,” ucap dia. (Sndn)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *