GOSIPGARUT.ID — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana, meninjau langsung kesiapan rencana pemekaran Desa Pasangrahan, Kecamatan Sukawening. Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan proses pembentukan desa baru berjalan sesuai ketentuan sekaligus benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Ayi menegaskan bahwa pemekaran desa tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemisahan wilayah administratif. Menurut dia, pembentukan desa baru harus memberikan dampak nyata berupa pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi warga.
“Pemekaran desa harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, efektif, dan merata,” kata Ayi.
Ia menjelaskan, keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kesiapan seluruh aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan teknis, hingga dukungan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Ayi juga mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk terus memperkuat koordinasi. Menurutnya, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi sebelum usulan pemekaran memasuki tahapan berikutnya.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, usulan pembentukan desa baru harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain usia desa induk yang telah memenuhi ketentuan, jumlah penduduk yang memadai, kejelasan batas wilayah, akses transportasi yang mendukung, serta potensi ekonomi dan sumber daya alam yang mampu menopang keberlangsungan pemerintahan desa baru.
Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan, ketersediaan perangkat desa, serta dukungan anggaran operasional juga menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan sebuah wilayah untuk dimekarkan.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan, di antaranya kelengkapan dokumen administrasi dan pemetaan potensi wilayah. DPRD Kabupaten Garut berharap seluruh kekurangan tersebut dapat segera dipenuhi agar proses pemekaran Desa Pasangrahan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ayi menambahkan, aspirasi masyarakat harus menjadi pijakan utama dalam setiap tahapan pemekaran. Menurut dia, pembentukan desa baru harus lahir dari kebutuhan riil masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan bahwa pemekaran desa benar-benar menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar perubahan batas administrasi,” ujarnya. (Yuyus)



.png)

















