Berita

Pelantikan Kades PAW Cisewu Diminta Ditangguhkan, Tokoh Masyarakat Harap Tak Ganggu Hasil Demokrasi

×

Pelantikan Kades PAW Cisewu Diminta Ditangguhkan, Tokoh Masyarakat Harap Tak Ganggu Hasil Demokrasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pelantikan kepala daerah.

GOSIPGARUT.ID — Permohonan penangguhan pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, memunculkan respons dari masyarakat. Di tengah proses yang sedang berlangsung, seorang tokoh masyarakat berharap langkah hukum yang ditempuh tidak mengganggu hasil demokrasi yang telah melahirkan kepala desa pilihan warga.

Permohonan penundaan pelantikan sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum seorang warga Desa Cisewu kepada Bupati Garut. Mereka meminta pelantikan Kepala Desa PAW ditangguhkan dengan alasan masih adanya persoalan pengembalian dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp141 juta yang diklaim belum diselesaikan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 021/PPP.KD.Csw/KHBR&R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat itu ditandatangani tim advokat dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Yudiana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2026.

Baca Juga:   Pelantikan Kades PAW Cisewu Diminta Tetap Berjalan, Tokoh Garut Nilai Tak Boleh Terhambat Persoalan Keuangan Lama

Kuasa hukum Yudiana, Budi Rahadian, mengatakan surat permohonan tidak hanya dikirimkan kepada Bupati Garut, tetapi juga ditembuskan kepada Camat Cisewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Bagian Hukum Setda Garut, serta Inspektorat Kabupaten Garut.

“Surat sudah kami tembuskan ke Camat Cisewu, DPMD, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kabupaten Garut,” kata Budi, Kamis (30/7/2026).

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar pelantikan Kepala Desa PAW ditunda hingga persoalan yang menjadi dasar permohonan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, penyelesaian lebih dahulu diperlukan untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat Desa Cisewu menilai pengajuan permohonan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak sampai mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah menentukan pilihannya melalui mekanisme demokrasi.

Baca Juga:   Pelantikan Kades PAW Cisewu Diminta Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Sengketa Dana Talangan Rp141 Juta

“Kalau mengajukan permohonan, itu hak warga. Tetapi kalau sampai pelantikannya ditangguhkan, tentu sangat disayangkan apabila akhirnya kepentingan individu lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Menurut dia, Kepala Desa PAW merupakan hasil dari proses demokrasi yang telah berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, hasil pemilihan tersebut patut dihormati selama tidak ada keputusan resmi dari pemerintah maupun putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

“Kepala Desa PAW merupakan produk demokrasi pilihan masyarakat. Jangan sampai hasil pilihan masyarakat terganggu oleh kepentingan individu,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Desa Cisewu telah lama menantikan hadirnya kepemimpinan definitif agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal. Kepastian pelantikan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.

Baca Juga:   Bupati Garut: Kepala Desa Punya Kewajiban yang Sama Melayani Rakyat

“Harapan masyarakat sudah disampaikan melalui pemilihan. Warga tentu ingin pemerintahan desa segera berjalan normal sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan dapat dilaksanakan tanpa ada ketidakpastian,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan dapat menyikapi permohonan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum, tanpa mengesampingkan aspirasi masyarakat yang telah diwujudkan melalui proses pemilihan Kepala Desa PAW.

“Pada akhirnya, kami berharap keputusan yang diambil tetap menjaga kepastian hukum sekaligus menghormati hasil demokrasi yang telah menjadi pilihan masyarakat Desa Cisewu,” ucapnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *