GOSIPGARUT.ID — Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kabupaten Garut ditangkap polisi. Kedua orang yang masing-masing berinisial BJAP (28) dan TH (26) itu ditangkap di Jalan Kenanga, Garut Kota. Saat petugas melakukan penggeledahan, di tubuh pelaku ditemukan 3 paket sabu.
Dua dari tiga paket sabu itu dimasukan ke dalam plastik klip bening yang dibalut tisu dimasukan ke dalam sedotan warna hitam. Kemudian satu paket sabu lagi dimasukan ke dalam plastik klip bening yang dibalut tisu dan dibalut lakban warna kuning.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan pelaku BJAP adalah warga Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Sementara pelaku TH adalah warga Kampung Cimuncang, juga di Kecamatan Garut Kota.
Selain disita paket sabu, dari kedua pelaku disita juga satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip bening, satu pak sedotan warna putih, satu buah double tape warna hijau, satu perangkat alat hisap sabu, satu buah korek gas warna merah, satu buah pipet kaca, satu buah HP merk Samsung Galaxy A51 warna putih, dan satu lembar screenshot percakapan Whatsapp.
“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut diedarkan di daerah Garut dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari A yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” jelas Juntar, Selasa (28/5/2024).
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***