GOSIPGARUT.ID — Diduga mengedarkan sabu-sabu, dua remaja asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.
Penangkapan terhadap TD (38) dan DSR (27) itu berlangsung Kamis (11/1/2024) di rumahnya masing-masing di Kecamatan Cikajang.
“Kami telah mengamankan dua orang di daerah Cikajang. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, Sabtu (13/1/2024).
Ia menambahkan, saat ditangkap dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram, seperangkat alat hisap/bong, satu unit timbangan digital, satu buah gunting, dan satu buah korek api gas warna hijau.
Selain itu, juga disita satu buah lakban berwarna merah, satu buah tas selendang, satu buah handphone merk Vivo warna biru dan satu lembar screenshot percakapan Whatsapp.
“Kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari A yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain pengedar kedua pelaku itu pun adalah pemakai,” jelas Juntar.
Menurutnya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***