GOSIPGARUT.ID — MFD (27), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, ditangkap polisi dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, lantaran diduga mengedarkan sabu dan psikotropika.
Psikotropika adalah obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Penangkapan terhadap MFD berlangsung pada Senin (22/01/2024), berawal dari sebuah laporan warga yang masuk ke Satuan Reserse Narkoba tentang adanya pengedar/penjual narkotika jenis sabu dan psikotropika di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada keesokan harinya Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama MFD di kediamannya. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti psikotropika dan sabu.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, Selasa (23/1/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,25 gram, 16 tablet/butir obat jenis camlet alprazolam 1mg, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong,
Kemudian 2 buah pipet kaca pyrex, 1 buah sumbu yang terbuat dari jarum, 6 buah sedotan warna merah, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nuvo warna hitam dengan nomor polisi D 4387 ZAY, milik pelaku.
Dari hasil interogasi, MFD mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama T (dalam pencarian orang/DPO) sebanyak 5 gram. Kemudian pelaku memecah sabu tersebut menjadi 26 paket yang ia simpan atau ditempel dalam sebuah maps lalu ia mengirimkan foto tersebut kepada T.
Pelaku menyebutkan tujuannya mendapatkan narkotika tersebut untuk membantu T menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. Namun sesekali pun pelaku pernah menjual barang haram itu juga, dan untuk obat psikotropika jenis camlet alprazolam ia mengkonsumsi pribadi serta ada beberapa obat yang dijual kembali.
“Kasus ini sudah sah dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan pelaku,” ujar Juntar.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika Jo pasal 62 jo pasal 60 (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ***