Berita

Pemuda di Garut Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Psikotropika yang Dipesan Lewat Facebook

×

Pemuda di Garut Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Psikotropika yang Dipesan Lewat Facebook

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial SS (24).

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Ia diamankan setelah polisi menemukan sejumlah obat psikotropika yang diduga akan diedarkan.

Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita puluhan butir obat psikotropika dari berbagai jenis.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar Usep, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Berikan Dana Kompensasi bagi Rumah Ambruk Akibat Longsor di Talegong

Adapun barang bukti yang disita di antaranya 18 butir obat psikotropika diduga jenis Mersi Riklona 2 mg, 16 butir Mersi Alprazolam 1 mg, 8 butir Mersi Atarax 1 mg, serta 6 butir Euforis Clonazepam 2 mg.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat terlarang itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut melalui transaksi dengan sebuah akun Facebook bernama “Anonym”.

Baca Juga:   Kopi "Mahkota Java" Asal Garut Hadir di Pameran Lisbon Coffee Fest 2022 Portugal

Transaksi dilakukan menggunakan metode “tempelan”, yakni penjual memberikan titik lokasi melalui peta digital yang mengarah ke sebuah tempat di kawasan Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.

Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai dengan petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, sebagian obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya akan dikonsumsi sendiri. Polisi juga menduga pelaku telah menjual ratusan butir obat psikotropika sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Juga:   Seorang Pemuda di Garut Nekat Bunuh Tetangga Saat Curi Emas 9,5 Gram

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta,” kata Usep.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *