Berita

Bawa Puluhan Pil Psikotropika, Pria Asal Cibiuk Ditangkap Polisi di Tarogong Kaler Garut

×

Bawa Puluhan Pil Psikotropika, Pria Asal Cibiuk Ditangkap Polisi di Tarogong Kaler Garut

Sebarkan artikel ini
IM (26), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial IM (26), warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa puluhan butir obat keras yang diduga termasuk golongan psikotropika dan obat tanpa izin edar.

IM diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (8/3/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Dari Selaawi Hingga Cilawu, Sebaran Virus Corona di Garut Meluas ke 14 Kecamatan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujar Usep.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), serta 43 butir pil Tramadol.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah gunting, kantong plastik warna hitam, tas selempang hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.

Baca Juga:   Lewat CV Zidan, Perum Bulog Salurkan Beras BPNT di Cikelet

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IM mengaku mendapatkan obat psikotropika tersebut dari seseorang berinisial R, sedangkan obat jenis Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial G.

Transaksi pembelian obat dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pelaku juga mengakui bahwa sebagian obat-obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya akan diedarkan kembali.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut,” kata Usep.

Baca Juga:   Strategi Sukses dalam Pemasaran: Optimalisasi Sistem MLM Berbasis Matrix

Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *