GOSIPGARUT.ID — Seorang laki-laki di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, berinisial AM (29), ditangkap polisi dari Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, karena diduga sebagai penadah barang hasil curian dari seorang pencuri sepeda motor yang masih buron.
Sialnya lagi, AM ditangkap setelah diketahui menawarkan sepeda motor hasil curian merek Honda Beat bernomorpolisi Z 5476 DAO itu di akun media sosial Facebook.
“AM ditangkap di rumahnya (Kecamatan Garut Kota) pada Senin (4/12/2023),” kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Rabu (6/12/2023).
Ia menuturkan, pada Minggu (3 Desember 2023) Polsek Tarogong Kidul menerima laporan terkait telah kehilangan satu unit kendaraan sepeda motoor Honda Beat yang tengah terparkir di teras rumah di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Menurut keterangan korban dirinya sempat melihat salah satu postingan di media sosial Facebook, bahwa akun “Bis Mi Lah” memasarkan sepeda motor Honda Beat dengan status YP (yatim piatu/tanpa surat-surat) seharga Rp5.500.000. Sepeda motor dalam postingan itu mirip dengan sepeda motor milik korban yang hilang.
Kemudian korban berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul untuk melakukan penangkapan. Korban yang didampingi aparat Polsek Tarogong Kidul berpura-pura akan membeli kendaraan yang diposting dengan tawaran harga Rp4.500.000, dan janjian bertemu/COD di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota dengan si pemilik akun.
“Setelah korban dan pemilik akun bertemu, kemudian korban melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Ternyata kedua nomor itu cocok dengan sepeda motor milik korban yang hilang,” jelas Alit.
Ia menambahkan, atas dasar tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul meringkus pelaku bersama barang bukti yang kemudian diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul.
Dari keterangan AM, dirinya membeli kendaraan tersebut dari Kaiz Al Fathir yang saat ini dalam pencarian polisi. AM mengaku telah membeli kendaraan dari Kaiz sekitar 10 kali. Sepengetahuan AM bahwa Kaiz berasal dari Cilawu, namun AM sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan rumahnya.
“AM mengakui selalu menawakan kendaraan yang ia dapat dari pencuri kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Lalu memasarkan barang tersebut menggunakan FB market place dengan akun ‘Bis Mi Lah’,” jelas Alit.
Ia menambahkan, kini tersangka penadah tengah menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Sementara untuk pencurinya, masih dalam pencarian Polsek Tarogong Kidul. ***