Berita

Kasus Pembacokan yang Dilakukan Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut

×

Kasus Pembacokan yang Dilakukan Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
Dadang Buaya ditanyai sejumlah pertanyaan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, usai diserahkan aparat kepolisian Kamis (22/6/2023). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kasus pembacokan yang dilakukan preman Dadang Buaya beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (22/6/2023). Dalam kasus itu, Dadang ditahan bersama seorang rekan bernama Yusup Suproni.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menjalani penahanan di Rutan Garut hingga 11 Juli 2023 mendatang.

“Dari Polres (Garut) sudah lengkap. Hari ini rencana akan dibawa ke Rutan Garut, sebelumnya (ditahan) di Rutan Polres sewaktu masih kewenangan penahanan penyidik kepolisian. Penahanannya di Rutan Garut terhitung 22 Juni sampai 11 Juli 2023,” kata dia.

Baca Juga:   Kades Karyajaya Ditahan Kejari Garut, Ini Modus Korupsinya

Penuntut umum, lanjut Jaya, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni.

Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.

“Penuntut umum akan melakukan penyusunan pada dakwaan, yang tentunya akan dievaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Selanjutnya apabila telah dipandang mengakomodir sejumlah fakta-fakta penyidikan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, penanganannya dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:   Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Jatiwangi Dilaporkan ke Kejaksaan

Jaya menyebut, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan penuntut umum, kedua terdakwa akan dikenakan dakwaan diantaranya Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 351 KUHP terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan.

“Untuk Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya penjara sembilan tahun, lalu Pasal 351 antara lima hingga tujuh tahun,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan terdiri dari pisau bergagang kayu milik pelaku dengan panjang sekitar 30 cm, serta sejumlah pakaian korban berupa satu potong kaus, satu potong celana, satu potong kaos oblong dan satu potong celana jeans. (Sndn)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *