Berita

Kasus Pembacokan yang Dilakukan Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut

×

Kasus Pembacokan yang Dilakukan Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
Dadang Buaya ditanyai sejumlah pertanyaan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, usai diserahkan aparat kepolisian Kamis (22/6/2023). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kasus pembacokan yang dilakukan preman Dadang Buaya beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (22/6/2023). Dalam kasus itu, Dadang ditahan bersama seorang rekan bernama Yusup Suproni.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menjalani penahanan di Rutan Garut hingga 11 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga:   Di Hotel Agusta Garut, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Berbicara Soal Pedagang Pasar

“Dari Polres (Garut) sudah lengkap. Hari ini rencana akan dibawa ke Rutan Garut, sebelumnya (ditahan) di Rutan Polres sewaktu masih kewenangan penahanan penyidik kepolisian. Penahanannya di Rutan Garut terhitung 22 Juni sampai 11 Juli 2023,” kata dia.

Penuntut umum, lanjut Jaya, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni.

Baca Juga:   Terkendala Jalan Rusak, Penyaluran Bantuan Sembako ke Pelosok Cisewu Tidak Mulus

Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.

“Penuntut umum akan melakukan penyusunan pada dakwaan, yang tentunya akan dievaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Selanjutnya apabila telah dipandang mengakomodir sejumlah fakta-fakta penyidikan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, penanganannya dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:   19 Anak yang Ketagihan Seks Menyimpang di Garut Ada di Rumah Aman

Jaya menyebut, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan penuntut umum, kedua terdakwa akan dikenakan dakwaan diantaranya Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 351 KUHP terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan.

“Untuk Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya penjara sembilan tahun, lalu Pasal 351 antara lima hingga tujuh tahun,” sebutnya.

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *