GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial D alias Dadang “Buaya” (50), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. Kasus bermula saat salah satu korban, Ade (62), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Namun, situasi berujung cekcok hingga terjadi aksi kekerasan.
Tidak hanya Ade, anaknya Zenal Nurlendra yang datang meminta penjelasan juga turut menjadi korban. Seorang warga lain, Opik, yang berada di lokasi kejadian, ikut mengalami penganiayaan. Ketiga korban dilaporkan mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum (Team Sancang) bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Dadang di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Penangkapan ini menambah catatan hukum Dadang “Buaya”, yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan serta segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. ***



.png)




























