GOSIPGARUT.ID — Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Slamet Haryadi mengatakan bahwa pihaknya pernah mendapatkan laporan adanya pihak yang mengaku dari lembaga Kejaksaan kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai modus kepada pejabat pemerintahan di Garut.
Pelaku penipuan itu, kata dia, melakukannya dengan cara menelepon atau mengirimkan pesan singkat kepada pejabat seperti tingkat sekretaris dinas, kepala bidang, atau lainnya untuk dimintai uang.
“Saya mendapat laporan kalau yang menerima pesan serupa itu cukup banyak di beberapa dinas, ada yang sekretaris dinas, kepala bidang, dan juga yang lainnya,” ujar Slamet, Jumat (1/10/2021).
Termasuk laporan terbaru adanya pejabat di Pemkab Garut yang menerima pesan singkat melalui telepon seluler dari Kepala Seksi Kejari Garut kemudian meminta uang. Slamet memastikan itu penipuan dan bukan dirinya.
“Saya pastikan bahwa itu adalah penipuan,” katanya.
Slamet mengungkapkan, persoalan yang berupaya menipu pejabat di Garut itu pernah ditelusuri oleh Kejari Garut. Hasilnya ditemukan keberadaan orang yang mengirim pesan tersebut berada di luar kota.
Kejari Garut, kata dia, langsung berkoordinasi dengan kantor Kejaksaan setempat untuk menelusuri keberadaannya. Hasilnya ternyata hanya rumah kontrakan, dan orangnya sudah tidak ada di tempat.
“Tempatnya itu hanya kontrakan saja, saat ini nomor yang bersangkutan juga sudah tidak aktif,” kata Slamet.
Menyikapi hal tersebut, dituturkan Slamet, Kejari Garut mengimbau para pejabat maupun masyarakat di Kabupaten Garut untuk mewaspadai adanya pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan aksi penipuan dengan mengaku dari Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang.
“Kalau ada yang menghubungi, apakah mengirim pesan atau menelepon mengatasnamakan Kejari, Kejati, atau bahkan Kejagung, dan meminta uang, lebih baik melaporkan hal tersebut ke kami,” tuturnya.
Sebelumnya, pejabat dari Pemkab Garut menerima pesan dari seseorang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Garut yang isi pesannya meminta dukungan dana untuk memfasilitasi tamu dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permintaan itu sempat dikonfirmasi kepada pihak Kejari Garut, dan ternyata diketahui penipuan. (Ant)