Politik

Faisal Arif Hidayat: Tiga Hal Penting Wujudkan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

×

Faisal Arif Hidayat: Tiga Hal Penting Wujudkan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Faisal Arif Hidayat, SH, MH.

GOSIPGARUT.ID Pendidikan politik bagi masyarakat sebagai pemilih demi kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan suatu keharusan.

Di mana, masyarakat pemilih melalui partisipasi baik pada tiap tahapan yang berujung pada tempat pemungutan suara sangat menentukan suksesnya Pemilu 14 Februari 2024, mendatang. Demikian disampaikan Advokat dan Politisi Muda, Faisal Arif Hidayat, SH, MH.

Menurut dia, partisipasi masyarakat merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi, begitupun saat Pemilu digelar.

“Partisipasi masyarakat menjadi sangat penting bahkan menjadi salah satu indikator suksesnya Pemilu,” kata Faisal dalam keterangannya diterima GOSIPGARUT.ID, Kamis (15/6/2023).

Oleh karena itu, Faisal menjelaskan, untuk mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Pertama, adanya kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu. Kedua, adanya kesempatan yang sama. Ketiga, tingkat pengetahuan politik kepemiluan.

Baca Juga:   Jumlah DPT di Kabupaten Garut 1,9 Juta Jiwa, Didominasi Pemilih Tetap Laki-laki

Ia menyampaikan, intensitas pengetahuan/pendidikan politik Pemilu kepada masyarakat harus ditingkatkan bukan hanya pada masa kampanye namun bisa dilakukan secara kontiniu agar partisipasi masyarakat dalam hal ini pemilih tinggi.

“Dan untuk meningkatkan partisipasi tersebut partai politik memiliki peran penting sehingga diharapkan dapat melakukan pendidikan politik pada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kita sangat memahami bahwa berbagai elemen dapat melakukan pendidikan politik, namun parpol perlu melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungan secara bertanggung jawab.

“Parpol punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik,” tegas Kang Faisal, sapaan akrab Managing Partners Kantor Hukum Faisal & Partners.

Ditambahkanya, peran parpol dalam Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam sistem politik demokrasi.

Baca Juga:   Rekapitulasi Suara Pemilu di Garut Ditargetkan Selesai Tiga Hari

Faisal Arif Hidayat menambahkan, tujuan pembentukan parpol ada yang bersifat umum dan khusus.

Untuk tujuan yang bersifat khusus, dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 tahun 2011 disebutkan tujuan khusus parpol yaitu; (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

(b) memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan; (c) membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

“Sedangkan fungsi parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik,” jelasnya.

Faisal melanjutkan, peran parpol selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga:   50 Caleg yang Akan Meraih Kursi DPRD Garut Didominasi Wajah Baru, Inilah Nama-namanya

“Masyarakat jangan menganggap masa kampanye adalah pesta dimana banyak parpol yang memberikan janji, hadiah dan sebagainya,” ucapnya.

Namun pendidikan politik masyarakat harus tetap berproses. Masyarakat harus melakukan pendidikan politik, partai juga harus melakukan pendidikan politik.

“Saat ini dimana peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan dan pencalonan sedang berjalan maka partai politik bisa melakukan kegiatan pendidikan politik seluas-luasnya kepada masyarakat selain waktunya yang tersedia lebih panjang juga tidak terbentur dengan aturan-aturan kepemiluan yang ada,” pungkas Faisal. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *