Berita

KPU Garut Pastikan Proses Seleksi Penerimaan PPK Transparan dan Objektif

×

KPU Garut Pastikan Proses Seleksi Penerimaan PPK Transparan dan Objektif

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Jadwal penerimaan PPK dan PPS.

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 transparan dan objektif yang dilakukan secara komputerisasi dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan petugas yang berintegritas dan profesional.

“Jadi setiap tahapan seleksi akan diumumkan. Masyarakat senantiasa dilibatkan. Kita akan umumkan siapa saja yang lolos CAT (computer assessment test),” kata Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani, Sabtu (26/11/2022).

Ia menuturkan KPU Garut sudah membuka pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024 mulai 20 sampai 29 November 2022 secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).

Baca Juga:   Garut Butuhkan 40.747 Kotak Suara, Kini Masih Kekurangan 887 Buah

Pelaksanaan penerimaan PPK itu, kata Nuni, dilakukan secara terbuka bagi masyarakat Garut, untuk selanjutnya mengikuti tes tertulis secara komputerisasi yang hasilnya dapat langsung diketahui.

“Sebagai bentuk transparansi, hasil CAT langsung keluar setelah selesai,” ucapnya.

Nuni menyampaikan pelamar yang lolos tahapan seleksi secara CAT akan dipilih kembali untuk menentukan maksimal 3 kali kebutuhan anggota PPK yakni setiap kecamatan sebanyak 15 orang.

Baca Juga:   KPU Garut Terima Bendera Kirab Pemilu Tahun 2024 dari KPU Sumedang

Selanjutnya pelamar menjalani tes wawancara langsung oleh KPU Garut untuk kemudian ditentukan 2 kali kebutuhan tiap kecamatan yakni sebanyak 10 orang. “Setelah wawancara ditetapkan 2 kali kebutuhan PPK 2×5=10. Lalu ditetapkan 5 orang untuk dilantik jadi PPK,” tuturnya.

Nuni mengungkapkan jumlah pelamar sementara tercatat hingga Sabtu sore sebanyak 3.495 orang, dan diprediksi akan terus bertambah untuk selanjutnya diseleksi hingga mendapatkan petugas PPK sesuai kebutuhan sebanyak 210 orang atau masing-masing kecamatan 5 petugas PPK.

Baca Juga:   KPU Garut Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih, Pelantikan Dijadwalkan 13 Agustus 2024

Ia berharap proses penerimaan menjadi PPK itu menghasilkan petugas yang ideal yakni integritas, mandiri, kapabilitas, dan profesional dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

“Idealnya ya, yang memiliki integritas, mandiri, dan profesional. Memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai penyelenggara pemilu, baik dari aspek pengetahuan hingga ‘skill’, terutama memiliki kemampuan mengatasi dan menyelesaikan masalah sesuai dengan regulasi,” ujar Nuni. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *